Eranusantara.co – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja dengan memutuskan untuk menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 300 ribu per bulan. Program ini akan diberikan selama tiga bulan terakhir tahun 2026, menjadikannya bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi di kuartal IV. Keputusan strategis ini diambil langsung oleh Kepala Negara dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, menandai langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Bantuan ini, yang totalnya mencapai Rp 900 ribu per individu selama periode tersebut, ditargetkan untuk menjangkau 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Untuk merealisasikan program masif ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran yang signifikan, diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa skema bantuan serupa pernah diterapkan sebelumnya, khususnya saat pandemi COVID-19 melanda, yang terbukti efektif dalam meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah. Kali ini, bantuan tersebut akan diberikan secara sekaligus untuk tiga bulan, dengan besaran Rp 300.000 per bulan," terang Menko Airlangga Hartarto kepada awak media usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2026). Pernyataan ini menegaskan kembali fokus pemerintah dalam memberikan dukungan finansial yang cepat dan terarah kepada kelompok pekerja yang membutuhkan, terutama menjelang akhir tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi suntikan vital bagi daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah potensi fluktuasi ekonomi global dan domestik. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga dapat tetap terjaga, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Stimulus ini juga merupakan langkah antisipatif untuk memastikan stabilitas ekonomi di penghujung tahun, periode di mana seringkali terjadi peningkatan kebutuhan belanja masyarakat.
Meskipun detail teknis penyaluran dan kriteria spesifik penerima akan diumumkan lebih lanjut, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa BSU biasanya menyasar pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran yang efisien dan transparan menjadi kunci keberhasilan program ini agar bantuan dapat sampai tepat waktu dan tepat sasaran kepada para pekerja yang berhak. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya diharapkan segera merampungkan petunjuk teknis agar program ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prioritas pemerintahannya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, melainkan juga pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap kondisi riil masyarakat pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan optimisme di kalangan pekerja dan pelaku usaha, serta memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang.