EraNusantara – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melayangkan desakan keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengevaluasi secara mendalam aturan internal perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu tekanan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para pegawainya. Sorotan utama tertuju pada skema Performance Improvement Plan (PIP) di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang kini menjadi polemik panas di kalangan pekerja.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa skema PIP yang diterapkan oleh manajemen Maybank telah menyimpang jauh dari tujuan aslinya. Menurutnya, program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kinerja ini justru beralih fungsi menjadi alat intimidasi yang bersifat subjektif di lapangan, meresahkan banyak pekerja.

"Ini adalah pengaduan yang saya kira perlu mendapat perhatian serius dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kami, OJK," tegas Amin, sebagaimana dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9). "Perusahaan membuat aturan PIP, namun di lapangan, ini justru menjadi alat sepihak untuk menekan dan bahkan memberhentikan karyawan tanpa dasar yang jelas. Situasi ini tentu sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan."
Isu krusial ini mencuat ke permukaan setelah Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi langsung dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar baru-baru ini. RDPU tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI), menunjukkan luasnya perhatian terhadap masalah ini.
Berdasarkan dokumen aduan yang diterima Komisi XI dari SPBMI, kebijakan PIP yang diterapkan manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum. Pasalnya, aturan tersebut diterbitkan secara sepihak, tanpa melalui proses kesepakatan atau mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang seharusnya menjadi landasan hubungan industrial. Serikat pekerja juga menduga kuat bahwa skema PIP ini kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk praktik ‘union busting’ atau bahkan efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, politikus dari Fraksi PKS itu menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam setiap kebijakan perusahaan. Amin AK mendesak manajemen Maybank untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja, agar tidak ada lagi tindakan merugikan yang timbul dari penggunaan kewenangan yang tidak berdasar.
"Jangan sampai PIP ini menjadi alat yang sifatnya subjektif, di mana perusahaan bisa bertindak semena-mena," ungkapnya. "Bisa jadi ini hanya urusan ‘like and dislike’ manajemen terhadap bawahannya, atau bahkan kesalahan kecil pun bisa dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Ini yang sangat kita tidak inginkan terjadi di dunia kerja."
Selain polemik PIP, Amin AK juga menyoroti isu efisiensi yang kerap dikaitkan dengan otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Ia menegaskan bahwa inovasi digital dalam industri perbankan seharusnya berfungsi untuk mempermudah layanan dan meningkatkan efisiensi operasional, bukan malah dijadikan dalih untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil dan merugikan.
"Jangan sampai masyarakat kita, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai kesulitan ekonomi, apalagi kelas menengah yang jumlahnya makin berkurang, justru menjadi ‘korban’ dari kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak adil," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu. "Pihak-pihak terkait, khususnya mitra kami di OJK, harus memberikan perhatian serius dan bertindak tegas terhadap permasalahan ini demi keadilan bagi para pekerja."
Editor: Rockdisc