EraNusantara – Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali mengemuka. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara terbuka menyatakan peluang untuk meninjau ulang regulasi yang kini telah berusia seperempat abad lebih ini. Penyesuaian aturan ini dianggap krusial mengingat dinamika ekonomi yang telah jauh berubah sejak ditetapkan 26 tahun silam.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), Mendagri Tito Karnavian menyoroti urgensi pembaruan ini. "Jika aturan ini dibuat tahun 2000, sekarang kita di tahun 2026, sudah 26 tahun. Situasi ekonomi, kenaikan harga barang pokok, serta nilai tukar Rupiah telah banyak berubah. Oleh karena itu, penyesuaian menjadi sangat relevan," jelas Tito, seperti dikutip oleh eranusantara.co.

Publik mungkin terkejut mengetahui besaran gaji pokok yang tercantum dalam PP tersebut. Sebagai contoh, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota hanya Rp 1,8 juta per bulan. Angka-angka ini tentu jauh dari ekspektasi banyak pihak, mengingat tanggung jawab besar yang diemban. Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya juga bervariasi: gubernur Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta, bupati/wali kota Rp 3,7 juta, dan wakil bupati/wali kota Rp 3,2 juta.
Namun, di balik angka gaji pokok yang terkesan minimalis tersebut, para kepala daerah juga menikmati berbagai fasilitas penunjang yang signifikan. Ini termasuk tunjangan suami/istri dan anak, penyediaan rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya, biaya perjalanan dinas, hingga biaya pemeliharaan kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini menjadi komponen penting dalam total remunerasi yang diterima, yang seringkali tidak disadari oleh masyarakat luas.
Salah satu komponen krusial lainnya adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO). PP ini mengatur besaran BPO berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pemerintah provinsi, BPO bisa mencapai maksimal 1,75% hingga minimal 0,15% per tahun dari PAD, sementara untuk pemerintah kabupaten/kota, angkanya berkisar antara 3% hingga 0,15% per tahun. Permasalahan muncul karena PP tersebut tidak merinci mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BPO. Akibatnya, pelaporan seringkali bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Tito mengungkapkan bahwa sekitar 80% dari dana BPO ini dipertanggungjawabkan secara "langsam" atau cukup dengan tanda tangan kepala daerah, sementara hanya 20% yang memerlukan bukti-bukti kuitansi. "Ini menimbulkan celah dalam transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.
Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa revisi ini tidak boleh hanya sekadar menaikkan hak keuangan secara otomatis. Ia mengusulkan agar penyesuaian, terutama terkait dana operasional, harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. Skema pemberian insentif ini diharapkan didasarkan pada penilaian indikator kinerja yang objektif, yang akan dilakukan oleh Kemendagri bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jika ada penyesuaian, saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya. Ini penting untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien," tegas Tito.
Wacana revisi PP 59 Tahun 2000 ini membuka babak baru dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini, sekaligus mendorong peningkatan kinerja para pemimpin daerah demi kemajuan wilayahnya.
Editor: Rockdisc