EraNusantara – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis monumental untuk memperkuat posisi negara di kancah ekonomi global. Melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah inisiatif ambisius yang kini dalam tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) antara eksekutif dan legislatif, Indonesia bertekad menjadi magnet baru bagi investasi asing. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa PFII dirancang tidak hanya untuk mengokohkan sektor keuangan domestik, melainkan juga sebagai pintu gerbang utama untuk menarik arus modal global yang signifikan. Targetnya, RUU ini dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026.
Misbakhun menjelaskan lebih lanjut, kawasan khusus PFII ini akan menghadirkan serangkaian insentif yang selama ini menjadi ciri khas dan daya tarik utama pusat-pusat keuangan internasional terkemuka. "Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," tegas Misbakhun dalam pernyataannya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Perbedaan fundamental dalam sistem hukum ini, dari civil law yang umum di Indonesia menjadi common law, diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan yang lebih besar bagi investor global.

Fleksibilitas ini membuka peluang bagi investor, baik asing maupun domestik, untuk mendirikan beragam entitas bisnis di dalam kawasan PFII. Sektor-sektor yang dapat beroperasi meliputi perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga berbagai bentuk pengelolaan aset keuangan lainnya. Harapannya, dana investasi yang masuk tidak hanya berputar di sektor finansial, tetapi juga akan dialokasikan untuk mendukung proyek-proyek di sektor riil dalam negeri, menciptakan efek domino positif bagi perekonomian.
Setelah RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan secara langsung memperkenalkan PFII kepada publik, menandai babak baru bagi lanskap investasi Indonesia. "Kami berharap akan ada aliran dana investasi asing yang masif, baik untuk proyek-proyek di sektor riil maupun di sektor keuangan. Ini berlaku untuk investasi dalam negeri maupun investasi asing," jelas Misbakhun. Ia menambahkan, baik warga negara Indonesia maupun pihak asing akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan berbagai jenis perusahaan di PFII, mencakup spektrum luas dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga sekuritas dan pengelolaan aset keuangan lainnya.
Pembentukan PFII, menurut Misbakhun, merupakan respons proaktif Indonesia untuk meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan pusat-pusat keuangan internasional. Indonesia berambisi untuk tidak hanya menyamai, tetapi juga melampaui daya tarik yang ditawarkan oleh pusat-pusat finansial regional seperti Labuan di Malaysia atau Dubai Financial Center. "Ini adalah upaya kita untuk memberikan Indonesia sebuah nilai tambah dan daya saing yang unik di antara pusat-pusat finansial yang telah mapan di negara-negara tetangga," pungkas politikus Partai Golkar tersebut, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia destinasi investasi global yang tak terelakkan.
Editor: Rockdisc