EraNusantara – Sebuah gebrakan signifikan di sektor ekonomi nasional tengah disiapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah berencana menggelar karpet merah berupa insentif pajak yang sangat menarik bagi para investor asing yang berniat menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing Indonesia di kancah keuangan global, sekaligus menarik triliunan dana segar dari mancanegara.
Purbaya menegaskan, formulasi insentif yang akan diberikan tidak main-main. Skema ini dirancang untuk mengikuti standar global terbaik, memastikan PFII mampu bersaing ketat dengan pusat-pusat keuangan terkemuka dunia. "Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Dalam mencari model terbaik, Indonesia secara cermat melirik praktik sukses di Uni Emirat Arab, khususnya Abu Dhabi Global Market (ADGM) dan Dubai International Financial Centre (DIFC). Purbaya secara spesifik menyebut ADGM sebagai acuan paling relevan. Alasannya, ADGM menerapkan insentif perpajakan yang hanya berlaku di kawasan spesifik atau ‘enklave’ tertentu, bukan di seluruh wilayah negara seperti yang diterapkan Singapura melalui Monetary Authority of Singapore.
"Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enclave bukan satu negara, Singapura satu negara kan. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai itu enclave kecil, 100 km persegi di situ berlaku, bukan nasional," jelas Purbaya, menyoroti perbedaan fundamental dalam pendekatan. Bahkan, DIFC di Dubai telah dikenal menawarkan tarif pajak perusahaan hingga 0% atas pendapatan tertentu, sebuah skema yang kini menjadi inspirasi bagi Indonesia.
PFII sendiri merupakan evolusi dari proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Bali, yang direncanakan akan berdiri di atas lahan sekitar 100 hektare. Konsep ‘enklave’ ini berarti, di dalam area tersebut akan berlaku sistem hukum khusus, yakni common law, yang berbeda dari hukum nasional yang berlaku di luar kawasan tersebut. Sebuah pendekatan yang juga diadopsi oleh Abu Dhabi, di mana hukum syariah berlaku di luar kawasan finansial khusus.
Purbaya bahkan secara gamblang menyatakan kesiapan pemerintah untuk memberikan insentif pajak hingga 0% di KEK Keuangan Bali, yang kini difokuskan sebagai PFII, demi menarik aliran dana global masuk ke Indonesia. Meskipun kebijakan pajak nol persen terdengar kontroversial karena tidak ada pemasukan langsung dari sektor pajak, Purbaya menjelaskan bahwa keuntungan jangka panjangnya jauh lebih besar.
"Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga," tegas Purbaya dalam sebuah diskusi media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu, mengulang pernyataannya. Ia melanjutkan, masuknya dana tersebut akan secara signifikan memperkuat cadangan devisa negara, serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional. Investor asing, misalnya, dapat berinvestasi pada obligasi pemerintah, menawarkan opsi pendanaan yang lebih fleksibel dan kompetitif bagi Indonesia.
Dengan skema insentif yang kompetitif dan kerangka hukum yang adaptif, Indonesia optimis PFII akan menjadi magnet baru bagi investasi global, mengukuhkan posisinya sebagai pemain kunci dalam peta keuangan internasional.
Editor: Rockdisc