EraNusantara – Kementerian Keuangan tengah menggodok sebuah kebijakan krusial yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini terbebani oleh tingginya belanja pegawai, terutama untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang belanja pegawainya melampaui ambang batas 30% dari total anggaran.
Purbaya menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk relaksasi fiskal dari pemerintah pusat untuk membantu daerah-daerah yang menghadapi tekanan finansial signifikan akibat beban gaji. Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan bertindak sebagai koordinator untuk mengatur penyaluran dana tambahan ini agar tepat sasaran dan efektif. "Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026), seperti dilansir eranusantara.co.

Meskipun demikian, terkait besaran pasti anggaran tambahan yang akan digelontorkan, Purbaya belum dapat memberikan angka konkret. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan kajian mendalam terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta diskusi intensif lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. "Nanti lah tergantung, kan belum selesai anggaran APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa, 23 Juni 2026, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk konsisten pada sistem yang berlaku, di mana aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ia juga mengindikasikan bahwa dukungan dari pusat akan tetap diberikan melalui penyaluran TKD yang lebih besar untuk mengatasi kebutuhan tersebut. "Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," jelas Askolani.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi keberlanjutan fiskal daerah, memastikan bahwa daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban penggajian pegawainya tanpa mengorbankan alokasi untuk program pembangunan lainnya.
Editor: Rockdisc