EraNusantara – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengambil langkah tegas dalam melindungi industri manufaktur di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks yang diimpor dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan krusial ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026, merupakan respons atas temuan praktik dumping yang terbukti merugikan produsen lokal.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI) telah menemukan bukti kuat terjadinya praktik dumping. Produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut diduga kuat dijual di pasar Indonesia dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal di negara asalnya. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat yang secara signifikan mengikis daya saing dan menyebabkan kerugian material bagi industri kertas karton dupleks domestik.

PMK Nomor 40 Tahun 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026 dan akan diterapkan selama lima tahun ke depan, hingga tahun 2031. Pemberlakuan BMAD ini diharapkan dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi produsen dalam negeri, sekaligus mencegah kerugian lebih lanjut akibat impor yang tidak sehat.
Bea masuk antidumping bukanlah sekadar pungutan biasa. Ini adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor yang terbukti mengalami dumping dan menyebabkan kerugian substansial bagi industri di negara pengimpor. Pungutan ini diberlakukan di luar bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau bea masuk preferensi yang mungkin sudah ada berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
Produk yang menjadi sasaran BMAD adalah kertas karton multilapis dengan spesifikasi berat antara 210 hingga 450 gram per meter persegi, memiliki permukaan atas dominan putih, dan permukaan belakang berwarna abu-abu. Produk ini secara spesifik termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Mekanisme perhitungan tarif BMAD akan didasarkan pada satuan barang dalam mata uang tertentu, dikalikan dengan jumlah satuan barang, dan kemudian dikalikan dengan nilai tukar mata uang yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan dan transparansi, importir diwajibkan melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor.
Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness, sehingga informasi tersebut tidak diketahui, pejabat bea cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan tingkat kecemerlangan produk. Hasil penelitian ini kemudian akan menjadi dasar bagi pejabat bea cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping.
Kebijakan BMAD ini berlaku untuk barang impor kertas karton dupleks yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean, atau tarif serta nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean. Namun, perlu dicatat bahwa untuk pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, akan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di wilayah tersebut.
Keputusan pemerintah ini menegaskan komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar dan mendukung keberlangsungan industri manufaktur di Indonesia. Langkah proaktif ini diharapkan tidak hanya melindungi produsen lokal dari praktik persaingan tidak sehat, tetapi juga mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor industri kertas dan karton. Ini adalah sinyal jelas bahwa Indonesia tidak akan menoleransi praktik perdagangan yang merugikan kepentingan nasional, sebagaimana dikutip dari EraNusantara.co pada Minggu (14/6/2026).
Editor: Rockdisc