Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Beras Premium Mendadak Lenyap dari Ritel Modern: Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan Tunjuk ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Guyur 300.000 Ton! Ada Apa Sebenarnya di Balik Kekosongan Ini?

    22-09-2026 - 05.35

    Geger! Rak Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Mentan Blak-blakan Ungkap ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Lakukan Ini!

    22-09-2026 - 05.06

    Bogor Siap Melejit! Investasi Rp 10 Miliar dari Singapura Mengalir Deras, Sektor Ekonomi Lokal dan UMKM Bakal Ketiban Durian Runtuh?

    22-09-2026 - 02.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Beras Premium Mendadak Lenyap dari Ritel Modern: Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan Tunjuk ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Guyur 300.000 Ton! Ada Apa Sebenarnya di Balik Kekosongan Ini?
    • Geger! Rak Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Mentan Blak-blakan Ungkap ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Lakukan Ini!
    • Bogor Siap Melejit! Investasi Rp 10 Miliar dari Singapura Mengalir Deras, Sektor Ekonomi Lokal dan UMKM Bakal Ketiban Durian Runtuh?
    • Omzet Melejit, Tapi Laporan Keuangan Berantakan? Jangan Panik! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan dan Rapi Kini Terkuak!
    • Bukan Sekadar Angka! Menkeu Suahasil Ungkap Misi Sejati 14 Pejabat Baru Kemenkeu yang Lebih Dalam dari Hitungan Matematis
    • Indonesia Menuju Kedaulatan Energi Penuh? Mentan Amran Ungkap Skema Bioetanol Raksasa: Jutaan Pekerjaan dan Kekuatan Ekonomi Baru Menanti!
    • Terungkap! Rahasia Investasi Emas Tanpa Ribet, Cuma Modal Rp10 Ribu Langsung dari Genggamanmu: Kolaborasi BCA Digital dan Pegadaian Bikin Geger Dunia Finansial!
    • Mentan Amran Berani Jamin: Harga Beras Normal dalam Seminggu! Terkuak Modus ‘Mafia Fortifikasi’ Rp 90 Triliun di Balik Gejolak Pasar
    • Lahan Kering Wonogiri Bersemi Rupiah: Kisah Inspiratif Petani Tembakau yang Ubah Musim Kemarau Jadi Panen Raya dan Bangkitkan Ekonomi Lokal!
    • Fenomena "Kedewasaan Finansial" Anak Muda Terkuak! blu by BCA Digital Rayakan 5 Tahun dengan Terobosan Ekosistem 2.0 dan Kinerja Fantastis, Siap Ubah Cara Anda Mengelola Uang!
    Selasa, 22 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Beras Premium Mendadak Lenyap dari Ritel Modern: Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan Tunjuk ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Guyur 300.000 Ton! Ada Apa Sebenarnya di Balik Kekosongan Ini?

      22-09-2026 - 05.35

      Geger! Rak Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Mentan Blak-blakan Ungkap ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Lakukan Ini!

      22-09-2026 - 05.06

      Bogor Siap Melejit! Investasi Rp 10 Miliar dari Singapura Mengalir Deras, Sektor Ekonomi Lokal dan UMKM Bakal Ketiban Durian Runtuh?

      22-09-2026 - 02.35

      Omzet Melejit, Tapi Laporan Keuangan Berantakan? Jangan Panik! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan dan Rapi Kini Terkuak!

      22-09-2026 - 02.06

      Bukan Sekadar Angka! Menkeu Suahasil Ungkap Misi Sejati 14 Pejabat Baru Kemenkeu yang Lebih Dalam dari Hitungan Matematis

      21-09-2026 - 22.36
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Libur Idul Adha 2026 Terpaksa Masuk Kerja? Jangan Lewatkan Hak Lembur Anda! Potensi Gaji Berlipat Menanti, Begini Cara Hitung Resminya.

    Libur Idul Adha 2026 Terpaksa Masuk Kerja? Jangan Lewatkan Hak Lembur Anda! Potensi Gaji Berlipat Menanti, Begini Cara Hitung Resminya.

    Ekonomi 28-05-2026 - 19.064 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Libur Idul Adha 2026 Terpaksa Masuk Kerja? Jangan Lewatkan Hak Lembur Anda! Potensi Gaji Berlipat Menanti, Begini Cara Hitung Resminya.

    EraNusantara – Pemerintah telah menetapkan tanggal 27-28 Mei 2026 sebagai momen libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha. Namun, di balik semangat perayaan, ada realitas lain bagi sebagian pekerja yang harus tetap menjalankan tugas profesional mereka. Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan krusial: apakah pekerja yang tetap masuk kerja di hari libur nasional dan cuti bersama berhak atas kompensasi tambahan berupa upah lembur? Jawabannya tegas: ya, hak tersebut dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.

    Landasan hukum yang kokoh mengenai pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan cuti bersama tercantum jelas dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian diperkuat dan diperinci lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Libur Idul Adha 2026 Terpaksa Masuk Kerja? Jangan Lewatkan Hak Lembur Anda! Potensi Gaji Berlipat Menanti, Begini Cara Hitung Resminya.
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam kerangka regulasi tersebut, upah kerja lembur wajib dibayarkan kepada setiap pekerja yang melaksanakan waktu kerja lembur. Definisi waktu kerja lembur mencakup dua kondisi utama: pertama, waktu kerja yang melebihi batas normal, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Kedua, waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur," demikian bunyi Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagaimana dikutip oleh eranusantara.co pada Kamis (28/5/2026). Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.

    Meskipun demikian, kewajiban pembayaran upah kerja lembur ini memiliki pengecualian. Golongan jabatan tertentu, seperti mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, tidak termasuk dalam kategori penerima upah lembur. Hal ini karena sifat pekerjaan mereka yang tidak dapat dibatasi oleh waktu kerja standar dan umumnya menerima upah yang lebih tinggi sebagai kompensasi atas tanggung jawab tersebut.

    Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan waktu kerja lembur harus didasari oleh perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Transparansi dan persetujuan ini harus dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Skema Perhitungan Upah Lembur yang Wajib Diketahui:

    Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam.
    b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali upah per jam.

    Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, skema perhitungannya menjadi lebih spesifik, tergantung pada sistem hari kerja perusahaan:

    Untuk sistem 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
    a. Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.
    b. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.
    c. Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

    Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat untuk beberapa sektor):
    a. Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejam.
    b. Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam.
    c. Jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.

    Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu:
    a. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam.
    b. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam.
    c. Jam ke-10, ke-11, dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam.

    Perlu diingat, perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah dengan membagi upah sebulan dengan angka 173 (1/173 kali upah sebulan), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Memahami hak-hak ini adalah kunci bagi setiap pekerja untuk memastikan kompensasi yang adil atas dedikasi mereka, terutama saat harus mengorbankan waktu libur demi tuntutan pekerjaan.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Beras Premium Mendadak Lenyap dari Ritel Modern: Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan Tunjuk ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Guyur 300.000 Ton! Ada Apa Sebenarnya di Balik Kekosongan Ini?

    Ekonomi 22-09-2026 - 05.35

    Geger! Rak Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Mentan Blak-blakan Ungkap ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Lakukan Ini!

    Ekonomi 22-09-2026 - 05.06

    Bogor Siap Melejit! Investasi Rp 10 Miliar dari Singapura Mengalir Deras, Sektor Ekonomi Lokal dan UMKM Bakal Ketiban Durian Runtuh?

    Ekonomi 22-09-2026 - 02.35

    Omzet Melejit, Tapi Laporan Keuangan Berantakan? Jangan Panik! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan dan Rapi Kini Terkuak!

    Ekonomi 22-09-2026 - 02.06

    Bukan Sekadar Angka! Menkeu Suahasil Ungkap Misi Sejati 14 Pejabat Baru Kemenkeu yang Lebih Dalam dari Hitungan Matematis

    Ekonomi 21-09-2026 - 22.36

    Indonesia Menuju Kedaulatan Energi Penuh? Mentan Amran Ungkap Skema Bioetanol Raksasa: Jutaan Pekerjaan dan Kekuatan Ekonomi Baru Menanti!

    Ekonomi 21-09-2026 - 22.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.