EraNusantara – Kolaborasi apik antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar sebuah modus operandi penyelundupan ekspor emas ilegal yang kian canggih. Sebanyak 30 keping emas dengan total berat fantastis 22,31 kilogram, yang ditujukan ke Hong Kong, berhasil digagalkan dalam operasi terbaru ini, menyoroti tantangan serius dalam pengawasan perbatasan dan perdagangan komoditas berharga.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat penyelundup terus berinovasi dalam metode mereka seiring dengan pengetatan pengamanan di berbagai pintu keluar negara. Jika sebelumnya emas kerap diselundupkan dalam bentuk lempengan logam yang mudah terdeteksi oleh metal detektor di bandara, kini para pelaku beralih ke strategi yang jauh lebih licik. "Modus lama sudah sering terdeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," ungkap Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Selasa lalu.

Irhamni merinci beberapa taktik terbaru yang ditemukan. Salah satunya adalah menyembunyikan emas di dalam pakaian dalam, bahkan mengubah bentuk emas menjadi bubuk yang dicampur dengan obat kimia menyerupai gel. Metode ini dirancang khusus untuk mengelabui alat deteksi logam canggih yang terpasang di Bandara Soekarno-Hatta. "Ini adalah modus baru yang kami temukan dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan," tambahnya, menegaskan komitmen pihaknya bersama Bea Cukai untuk memperketat pengawasan, baik di bandara sebagai pos penjagaan akhir di wilayah Indonesia maupun di hulu penambangan ilegal.
Dari sisi Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China. Pelaku berinisial ZL, misalnya, kedapatan membawa 23 keping emas seberat 14,08 kg, dengan estimasi nilai mencapai Rp 38 miliar. Modus yang digunakan ZL adalah body strapping, di mana emas ditempelkan pada tubuhnya menggunakan pelilit khusus dan disembunyikan di balik pakaian serta celana yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Sementara itu, pelaku kedua, berinisial ZC, membawa 7 keping emas dengan total berat 8,2 kg, senilai sekitar Rp 22 miliar. Emas tersebut disembunyikan secara rapi di dalam tas dan kopernya. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, hasil pendalaman lebih lanjut dan penelusuran rekaman CCTV bersama petugas Aviation Security (AVSEC) mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling.
"Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara. Mereka pasti sudah memahami jalur dan seluk-beluk jam operasional bandara, dan ini sangat rawan," tegas Hengky. Keterlibatan pihak internal bandara tentu menjadi perhatian serius, mengingat mereka memiliki akses dan pengetahuan mendalam tentang sistem keamanan, yang bisa dimanfaatkan untuk melancarkan aksi ilegal.
Pengungkapan ini sekali lagi menunjukkan betapa dinamisnya perang melawan kejahatan ekonomi transnasional. Modus penyelundupan emas yang semakin canggih menuntut aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam strategi pengawasan, demi menjaga integritas ekonomi negara dari praktik ilegal yang merugikan, seperti yang dilaporkan oleh eranusantara.co.
Editor: Rockdisc