EraNusantara – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi mengejutkan terkait pemberlakuan tarif resiprokal 19% untuk produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat. Beredar kabar bahwa tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Namun, Airlangga menegaskan hal itu tidak benar. Penerapan tarif tersebut ternyata masih menunggu pengumuman resmi dan pernyataan bersama (joint statement) antara kedua negara.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa tarif 19% akan diberlakukan bagi negara-negara yang menerima surat dari Presiden AS Donald Trump pada 7 Juli 2025. Namun, Indonesia, bersama Inggris, China, dan Vietnam, telah mencapai kesepakatan terpisah dengan AS. Oleh karena itu, tanggal 1 Agustus 2025 tidak berlaku bagi Indonesia.

"Indonesia sudah mencapai kesepakatan dengan AS. Jadi, negara-negara yang sudah mencapai kesepakatan tidak lagi terikat tanggal 1 Agustus," jelas Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia menambahkan bahwa penetapan tanggal pasti pemberlakuan tarif 19% akan diumumkan kemudian, setelah adanya joint statement dan pengumuman resmi.
Artinya, pelaksanaan tarif resiprokal untuk Indonesia bisa lebih cepat atau lebih lambat dari 1 Agustus 2025. Sementara itu, tarif dasar 10%, yang berlaku sejak April 2025, tetap berlaku hingga ada pengumuman resmi. "Bisa lebih cepat, bisa lebih lambat, tetapi yang tetap berlaku adalah tarif 10%," tegas Airlangga.
Airlangga juga menekankan bahwa tarif impor produk Indonesia ke AS sebesar 19% merupakan pencapaian yang signifikan. Angka tersebut merupakan yang terendah di antara negara-negara ASEAN lainnya. Hasil ini merupakan buah dari negosiasi langsung antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump. "Angka 19% ini adalah angka terendah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Vietnam dan Filipina masih di angka 20%, Malaysia dan Brunei 25%, Kamboja 36%, dan Myanmar-Laos 40%. Thailand juga masih 36%," papar Airlangga. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini sudah final dan mengikat.
Kejelasan mengenai kapan tarif 19% akan berlaku tentu dinantikan oleh pelaku usaha Indonesia. Pengumuman resmi dari kedua pemerintah akan menjadi penentu kepastian berusaha di tengah dinamika perdagangan internasional.
Editor: Rockdisc