Eranusantara.co – Dunia perikanan Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring terkait dugaan praktik perbudakan di atas kapal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah mengonfirmasi adanya aksi penganiayaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang terjadi di atas KM Maulana 23. Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap kru kapal viral dan tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah melihat video tersebut. Berdasarkan penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen operasional aktif. Kapal ini diketahui beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Namun, investigasi di lapangan mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Meski secara dokumen menggunakan alat jala jatuh, kapal tersebut ternyata juga menggunakan pancing cumi. Di sinilah letak pemicu kekerasan tersebut. Terdapat aturan tidak manusiawi di atas kapal, di mana setiap ABK diwajibkan mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram dalam satu hari atau satu malam. Jika target tersebut tidak tercapai, maka tindakan kekerasan fisik menjadi konsekuensinya.
"Jika hasil pancing cumi kurang dari 2 kilo dalam satu malam, wakil dari nakhoda akan memukuli ABK. Bahkan jika hasil tangkapan sedikit, mereka bisa dipukuli secara bersama-sama. Inilah aturan yang berlaku di kapal tersebut hingga video viral itu muncul," ujar Pung Nugroho dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.
Lebih lanjut, KKP mencium adanya indikasi kuat praktik kerja paksa atau perbudakan. Para ABK dipaksa bekerja dari sore hari hingga pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing. Pola kerja ini sangat tidak sehat karena mereka hanya mendapatkan jatah makan dua kali sehari di tengah jam kerja yang sangat panjang.
Menanggapi hal ini, KKP mengambil langkah tegas dengan akan mencabut izin operasional KM Maulana 23. Selain itu, KKP akan melakukan audit menyeluruh terhadap PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, perusahaan pemilik kapal tersebut, guna mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap perlindungan awak kapal. KKP menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di laut.
Di sisi lain, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, menyoroti akar permasalahan yang sering menjadi pemicu kekerasan, yakni sistem rekrutmen yang tidak resmi. Saat ini, banyak lowongan kerja ABK yang tersebar secara liar di media sosial seperti Facebook melalui jasa calo atau makelar.
Praktik calo ini sering kali menjebak ABK dengan janji uang muka atau kasbon besar di awal, namun kenyataannya jumlah yang diterima saat kapal berangkat jauh lebih kecil. Hal ini diperparah dengan sistem bagi hasil yang tidak transparan. Jika operasional kapal berjalan normal, seorang ABK bisa mengantongi Rp10 juta dalam 3-4 bulan. Namun, jika terjadi masalah operasional atau eksploitasi, mereka bisa hanya membawa pulang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu saja dalam periode yang sama.
Sebagai langkah preventif, KKP kini mewajibkan seluruh manning agent atau penyedia jasa tenaga kerja kapal perikanan untuk memiliki legalitas resmi guna menjamin keselamatan dan hak-hak para pelaut Indonesia.