Eranusantara.co – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, akhirnya angkat bicara terkait isu adanya sejumlah tunggakan pembayaran kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Persoalan yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada para kontraktor yang telah mengerjakan proyek pembangunan dapur gizi.
Sudaryono menjelaskan bahwa penundaan pembayaran ini bukan merupakan keputusan sepihak dari kepemimpinannya saat ini. Ada alasan hukum yang cukup kompleks yang menyebabkan dana tersebut belum bisa dicairkan. Saat ini, BGN tengah menunggu hasil peninjauan mendalam serta penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan di pihak Kejaksaan.

Menurut Sudaryono, proyek pembangunan dapur yang menjadi sumber tunggakan tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Proyek-proyek tersebut menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga setiap pengeluarannya harus melalui mekanisme pengawasan yang sangat ketat.
"Tunggakan itu belum bisa kami bayarkan karena saat ini statusnya masih dalam tahap peninjauan (review) dan sedang dalam penanganan perkara di Kejaksaan," ujar Sudaryono saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghambat hak para mitra atau menahan rezeki para kontraktor. Namun, sebagai pejabat negara, ia harus tunduk pada aturan hukum dan menunggu kepastian dari lembaga berwenang. Ia tidak ingin mengambil langkah gegabah yang justru berisiko menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Sudaryono memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat segera setelah ada lampu hijau dari lembaga pengawas. "Begitu perkara ini selesai dan kami sudah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan pembayaran dari BPKP, Kejaksaan, maupun BPK, maka kami akan langsung melakukan pembayaran tunggakan tersebut tanpa menunda lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan rasa empati kepada para mitra yang telah mengeluarkan modal untuk menjalankan proyek tersebut. Ia menyadari bahwa keterlambatan pembayaran tentu memberikan dampak finansial bagi para kontraktor. Meski demikian, ia meminta pengertian dari semua pihak agar proses hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan tuntas terlebih dahulu.
"Saya sangat memahami kondisi para mitra. Mereka sudah mengeluarkan biaya besar, dan saya tidak menutup mata terhadap persoalan itu. Namun, kenyataannya persoalan ini tidak berada di tangan saya, melainkan sedang ditangani oleh pihak berwajib di Kejaksaan. Kami hanya menunggu rekomendasi resmi agar pembayaran ini sah secara hukum," pungkasnya.
Hingga saat ini, BGN masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat proses audit dan penyelesaian perkara tersebut agar hak-hak para mitra dapat segera terpenuhi.