Eranusantara.co – Kebijakan baru terkait skema pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu perhatian publik. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan struktur insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal sebagai dapur MBG. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan program nasional tersebut, di mana fokus utama kini dialihkan dari sekadar mengejar keuntungan finansial menjadi keberlanjutan layanan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional yang terbaru, besaran insentif yang diterima oleh pihak pengelola dapur kini mengalami penyesuaian signifikan. Jika sebelumnya terdapat skema yang memungkinkan perolehan hingga Rp6 juta per hari, kini aturan baru menetapkan insentif sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang disajikan. Perubahan ini tentu menjadi poin krusial bagi para mitra yang selama ini menjalankan operasional dapur di berbagai wilayah.

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi kerugian mitra, Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah telah merancang skema ini agar tetap memberikan keuntungan bagi para pengelola. Namun, ia menekankan bahwa model bisnis yang dijalankan tidak boleh lagi berorientasi pada keuntungan besar atau "untung gede-gedean". Menurutnya, program MBG ini lebih bersifat sebagai kegiatan utilitas yang mengutamakan pelayanan publik.
"Menjadi mitra itu tidak mungkin rugi, tetapi tidak bisa juga mengejar keuntungan yang sangat besar. Ini adalah kegiatan utilitas," ujar Sudaryono saat memberikan keterangan di Kementerian Pertanian, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa meskipun angka Rp2.000 per porsi terlihat kecil jika dilihat secara satuan, namun keuntungan tersebut bersifat berkelanjutan. Karena program ini dilakukan secara terus-menerus dan rutin setiap hari, maka akumulasi dari insentif tersebut dijamin dapat memberikan pengembalian investasi (return on investment) bagi para mitra yang terlibat.
Secara teknis, Sudaryono memaparkan rincian alokasi anggaran per porsi makanan adalah sebesar Rp15.000. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen utama: Rp10.000 dialokasikan langsung untuk bahan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif bagi SPPG.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua dapur akan menerima insentif ini secara otomatis. Sudaryono menjelaskan bahwa insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang aktif beroperasi. Jika sebuah dapur berhenti melayani penerima manfaat—baik karena sekolah sedang libur nasional, terkena sanksi (suspend), maupun karena kondisi darurat seperti bencana alam—maka insentif tersebut tidak akan dicairkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi nasional tersebut.