EraNusantara – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, membuat pernyataan mengejutkan. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh pengusaha penangkapan ikan di Indonesia. Permintaan ini dilatarbelakangi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap yang fantastis, namun nyatanya jauh dari realisasi.
Trenggono mengungkapkan potensi PNBP sektor ini mencapai Rp 12 triliun. Namun, ironisnya, realisasi yang didapat negara hanya sekitar Rp 1 triliun. "Bayangkan, kalau saya di DPR, bicara potensi PNBP Rp 12 triliun bahkan minimal Rp 9 triliun, pasti saya ditertawakan," ujarnya dalam acara International Day for IUU Fishing di Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan potensi tersebut berdasarkan volume penangkapan ikan Indonesia sekitar 7,5 juta ton. Jika hanya 10% dari total volume tersebut disetorkan ke negara dalam bentuk ikan, negara berpotensi mendapatkan 750 ribu ton ikan. Dengan asumsi harga Rp 12.000 per kilogram, nilainya mencapai Rp 9 triliun. "Bahkan, kita bisa meminta pembayarannya dengan ikan saja," tegasnya.
Di hadapan Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, Trenggono menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan. "Tujuannya untuk menekan praktik-praktik yang merugikan negara, memastikan kepatuhan hukum, dan kebenaran pembayaran pajak," jelasnya. Ia menambahkan bahwa fokus audit ini tertuju pada pelaku usaha penangkapan ikan, bukan nelayan tradisional.
Pernyataan Menteri Trenggono ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana hilangnya potensi pendapatan negara hingga Rp 11 triliun? Apakah ada praktik-praktik ilegal yang merugikan negara? Audit BPK diharapkan dapat mengungkapnya dan memberikan keadilan bagi negara.
Editor: Rockdisc