EraNusantara – Pemerintah berencana kembali menggelontorkan paket insentif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semester II tahun 2025. Kabar mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan rencana tersebut. Namun, ada beberapa perubahan signifikan dibandingkan paket insentif sebelumnya. Apa saja yang berbeda? Simak selengkapnya!
Airlangga menjelaskan, paket insentif ini akan mencakup berbagai sektor, mulai dari diskon tiket pesawat hingga diskon tarif tol. Ia bahkan menyebutkan moda transportasi kereta api akan mendapatkan porsi diskon yang cukup besar. "Semua ada, (diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api," ungkap Airlangga seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Perbedaan mencolok terletak pada absennya dua komponen penting dalam paket insentif kali ini: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan diskon tarif listrik. Airlangga menegaskan, kedua program tersebut tidak akan termasuk dalam paket insentif terbaru. "Tidak dengan (diskon) listrik. (Kalau BSU?) BSU kan sudah," tegasnya.
Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis paket insentif ini akan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai tambahan, pemerintah juga berencana memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti. "Kita berharap nanti bisa diumumkan lebih awal. Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," jelas Airlangga.
Rapat koordinasi terbatas yang menghasilkan kesepakatan ini dihadiri oleh sejumlah menteri penting, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Detail teknis dari paket insentif ini akan diumumkan lebih lanjut dalam waktu dekat.
Editor: Rockdisc