Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    27-08-2026 - 02.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?
    • Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!
    • Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!
    • Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?
    • Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?
    • Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    • Peluang Emas di Tanah Suci: Gaji Rp 70 Juta Menanti Petugas Haji 2027, Ini Rincian dan Cara Melamarnya!
    • REVOLUSI KARIR! Hobi Jaga Bumi Kini Jadi Pintu Gerbang Emas di Sektor Energi? Pertamina Ungkap Rahasia Transformasi Bisnis dan Peluang ‘Green Jobs’ yang Mengguncang Ekonomi, Wajib Tonton!
    • Bukan Kaleng-kaleng! Sarang Walet RI Raup Rp 3 Triliun dari Tiongkok, Ini Fakta Mencengangkan di Balik Angka Jumbo!
    • Singapura Gemparkan Dunia! Gelontorkan Hampir Rp 1 Miliar untuk Setiap Anak, Ternyata Ini Strategi Jenius di Balik Langkah Berani Mengubah Masa Depan Demografi!
    Kamis, 27 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

      27-08-2026 - 12.06

      Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

      27-08-2026 - 05.06

      Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

      27-08-2026 - 02.06

      Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

      26-08-2026 - 22.06

      Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

      26-08-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Nekat Beli BBM Subsidi di Malaysia, Pengemudi Asing Ini Langsung Kena Denda Rp 88 Juta! Kisah Peringatan bagi Siapa Saja yang Coba-coba Langgar Aturan.

    Nekat Beli BBM Subsidi di Malaysia, Pengemudi Asing Ini Langsung Kena Denda Rp 88 Juta! Kisah Peringatan bagi Siapa Saja yang Coba-coba Langgar Aturan.

    Ekonomi 04-07-2026 - 22.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Nekat Beli BBM Subsidi di Malaysia, Pengemudi Asing Ini Langsung Kena Denda Rp 88 Juta! Kisah Peringatan bagi Siapa Saja yang Coba-coba Langgar Aturan.

    EraNusantara – Sebuah insiden yang menjadi sorotan publik baru-baru ini terjadi di Johor, Malaysia, di mana seorang pengemudi mobil berpelat Singapura harus membayar denda fantastis sebesar RM 20.000, setara dengan sekitar Rp 88 juta (dengan asumsi kurs Rp 4.400), setelah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) RON 95 bersubsidi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melanggar regulasi ketat mengenai barang bersubsidi di negara tersebut.

    Pria paruh baya berusia sekitar 50 tahun tersebut, yang identitasnya tidak diungkap ke publik namun diketahui sebagai warga negara asing (WNA) asal Singapura, mengakui kesalahannya di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim. Hakim menjatuhkan vonis denda tersebut dengan opsi hukuman penjara tiga bulan jika denda tidak dilunasi. Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh eranusantara.co dari berbagai sumber media internasional, terdakwa dengan sigap langsung melunasi denda pada hari yang sama, menunjukkan keseriusan dan konsekuensi dari tindakannya.

    Nekat Beli BBM Subsidi di Malaysia, Pengemudi Asing Ini Langsung Kena Denda Rp 88 Juta! Kisah Peringatan bagi Siapa Saja yang Coba-coba Langgar Aturan.
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kasus ini menjadi sorotan khusus karena diyakini sebagai penangkapan pertama di Johor sejak diberlakukannya aturan baru terkait pembelian bensin subsidi pada 1 April lalu. Pelanggaran yang melibatkan pengemudi mobil Honda Civic hitam ini terjadi pada 9 April, saat petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia berhasil memergoki aksi pengisian bensin subsidi di sebuah SPBU di wilayah Johor.

    Direktur Kementerian untuk wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, menegaskan bahwa keberhasilan penuntutan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Malaysia dalam memberantas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas pasokan energi nasional yang sangat vital.

    Secara hukum, tindakan pembelian barang terkendali seperti bensin RON95 oleh kendaraan berpelat asing telah lama dilarang di Malaysia, diatur dalam Control of Supplies Act 1961. Larangan ini sendiri sudah berlaku sejak tahun 2010, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa dana subsidi pemerintah hanya dinikmati oleh warga negaranya sendiri, bukan pihak asing. Saat ini, harga bensin RON95 bersubsidi bagi warga Malaysia yang berhak dipatok sangat terjangkau, yakni RM 1,99 per liter.

    Perlu dicatat, aturan baru yang efektif berlaku sejak 1 April tidak hanya menargetkan pemilik kendaraan asing, tetapi juga operator SPBU yang melayani penjualan bensin subsidi tersebut. Sebelumnya, fokus sanksi lebih banyak ditujukan kepada pengelola SPBU. Kini, pengemudi yang terbukti bersalah dapat menghadapi denda hingga RM 1 juta, ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kombinasi keduanya. Bagi pelanggaran berulang, ancaman hukuman bahkan meningkat drastis menjadi denda hingga RM 3 juta dan penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan ini juga tidak luput dari sanksi, dengan denda awal hingga RM 2 juta yang bisa melonjak hingga RM 5 juta untuk pelanggaran berikutnya.

    Kasus ini menjadi pengingat tegas akan keseriusan pemerintah Malaysia dalam menjaga integritas sistem subsidi mereka. Bagi para pelancong atau warga asing yang melintas di Malaysia, memahami dan mematuhi regulasi lokal, terutama yang berkaitan dengan barang bersubsidi, adalah sebuah keharusan untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan dan kerugian finansial yang besar.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    Ekonomi 27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    Ekonomi 27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    Ekonomi 27-08-2026 - 02.06

    Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

    Ekonomi 26-08-2026 - 22.06

    Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

    Ekonomi 26-08-2026 - 19.06

    Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Ekonomi 26-08-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.