EraNusantara – Kabar mengejutkan datang dari sektor pangan nasional. Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Keuangan, melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui turut berkontribusi dalam pengungkapan skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara ini, memberikan sinyal kuat adanya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga integritas fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kita nggak ikut campur dalam proses hukumnya," ujar Purbaya. Ia menambahkan, laporan dari Kementerian Keuangan menjadi salah satu pemicu awal penyelidikan. "Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," jelasnya, mengindikasikan adanya sinergi antarlembaga pengawas keuangan negara dalam menelusuri dugaan penyelewengan dana publik.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan detail penyidikan yang dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program MBG yang sejatinya bertujuan mulia untuk memastikan gizi anak-anak bangsa, seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, menurut Syarief, pada praktiknya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan para pejabat BGN tersebut dan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. "Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," tegas Syarief dalam jumpa pers di kantornya.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan terafiliasi ini disinyalir meraup keuntungan fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap harinya. "Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," pungkasnya. Skandal ini tidak hanya mencoreng integritas program pemerintah yang krusial bagi kesejahteraan rakyat, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, serta mengkhianati amanah publik terkait pemenuhan gizi yang merata dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap program yang melibatkan dana publik, terutama yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
Editor: Rockdisc