EraNusantara – Dunia ekonomi dan keuangan Indonesia tengah menyoroti perkembangan krusial di Bank Indonesia (BI). Setelah kabar mengejutkan mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan akan segera mengadakan pertemuan dengan para pejabat bank sentral tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, usai ditemui di kantornya pada Senin, 27 Juli 2026.
Namun, Robert Leonard Marbun enggan merinci lebih jauh mengenai agenda, waktu pasti, maupun siapa saja pejabat BI yang akan ditemui Purbaya. "Nanti mungkin ada pertemuan dengan teman-teman BI lah. Lagi mau didiskusikan kapan mau ketemunya," ujar Robert, memberikan sedikit petunjuk namun tetap menyisakan tanda tanya besar mengenai urgensi dan substansi pertemuan tersebut.

Ketika ditanya apakah Purbaya Yudhi Sadewa telah mengetahui rencana pengunduran diri Perry Warjiyo jauh-jauh hari, Robert mengaku bahwa informasi tersebut baru ia ketahui dari pemberitaan media massa. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal khusus bagi Purbaya untuk membahas atau menanyakan lebih lanjut terkait keputusan Perry tersebut.
Sebelumnya, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo telah dikonfirmasi secara resmi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada hari yang sama, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. "Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," terang Prasetyo.
Dengan mundurnya Perry, posisi Gubernur BI kini secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur suksesi kepemimpinan di bank sentral.
Destry Damayanti, dalam pernyataannya, menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk terus menjalankan tugas dan wewenangnya. "Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry, menjamin stabilitas dan keberlanjutan fungsi bank sentral di tengah transisi kepemimpinan ini.
Editor: Rockdisc