EraNusantara – Sebuah temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara yang signifikan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan disebut belum optimal dalam menagih piutang senilai fantastis Rp 33,16 triliun hingga tahun 2025. Angka ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang tinggi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK merinci bahwa dari total piutang tersebut, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen senilai Rp 7,17 miliar. Ironisnya, piutang ini telah jatuh tempo sejak periode 2016-2021, namun satuan kerja (satker) terkait tidak melakukan penagihan aktif. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem penagihan yang ada di tubuh DJBC.

Piutang macet ini berasal dari berbagai sumber. Sebagian besar, yakni Rp 3,34 miliar, bersumber dari dokumen surat permohonan rush handling. Kemudian, Rp 1,10 miliar dari Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman, serta Rp 2,72 miliar dari Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan. BPK menegaskan bahwa hingga akhir pemeriksaan, belum ada upaya penagihan yang konkret atas piutang-piutang yang sudah lama jatuh tempo ini, seperti yang dikutip eranusantara.co pada Jumat (17/7/2026).
Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan adanya kejanggalan yang lebih mencengangkan: pengembalian penerimaan negara kepada wajib pajak yang justru masih memiliki utang. Sebanyak 9 debitur teridentifikasi menerima total pengembalian dana sebesar Rp 1,31 miliar. Padahal, pada saat yang sama, mereka masih memiliki piutang yang belum tertagih kepada negara senilai Rp 327,2 juta.
Para wajib pajak ini diketahui memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi. Namun, alih-alih ditagih secara aktif, satker terkait malah memproses dan menerbitkan keputusan pengembalian penerimaan negara kepada mereka pada tahun 2025. Situasi ini menyoroti lemahnya koordinasi dan pengawasan internal yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Daftar importir yang terlibat dalam skema pengembalian dana ini mencakup beberapa perusahaan. Misalnya, CV CKI menerima pengembalian total Rp 20,6 juta meskipun masih berutang Rp 36,22 juta. PT GBU mendapatkan Rp 12,53 juta padahal memiliki piutang Rp 127,48 juta. Sementara itu, PT IBI menerima Rp 235,11 juta dengan utang Rp 55,42 juta, dan PT OMU menerima Rp 162,92 juta dengan utang Rp 98,02 juta. Perusahaan lain seperti CV Ci, PT Ag, PT BBS, PT CH, dan PT MRA juga tercatat dalam daftar ini dengan pola serupa: menerima kucuran dana negara di saat mereka masih memiliki kewajiban yang belum tertunaikan.
Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm serius bagi integritas pengelolaan fiskal. Di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan APBN, kelalaian dalam penagihan piutang triliunan rupiah, ditambah dengan praktik pengembalian dana kepada pihak yang berutang, dapat mengikis kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk. Ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur di DJBC, serta peningkatan akuntabilitas para pihak terkait. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan piutang negara tertagih secara optimal dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Editor: Rockdisc