EraNusantara – Kabar mengejutkan datang dari sektor ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini merilis data resmi yang menunjukkan lonjakan signifikan dalam angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama paruh pertama tahun 2026. Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs Satudata Kemnaker, tercatat sebanyak 32.389 individu harus kehilangan pekerjaan mereka dalam periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini secara spesifik merujuk pada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Data kami menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 32.389 tenaga kerja yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP telah mengalami PHK," demikian pernyataan yang dikutip oleh eranusantara.co pada Sabtu (18/7/2026).
Jika dibandingkan dengan data sebelumnya, Kemnaker mencatat 23.470 PHK terjadi pada periode Januari-Mei 2026. Ini berarti, hanya dalam kurun waktu satu bulan, yaitu dari Mei ke Juni, terjadi penambahan drastis sebanyak 8.919 kasus PHK. Angka ini mengindikasikan adanya akselerasi yang patut diwaspadai dalam tren pemutusan hubungan kerja di Tanah Air, memicu kekhawatiran akan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Penting untuk digarisbawahi, data PHK ini tidak mencakup pekerja yang mengakhiri masa kerjanya karena alasan-alasan tertentu seperti mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia. Klasifikasi ini didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program JKP serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Batasan ini menunjukkan bahwa angka 32.389 murni merefleksikan PHK yang terjadi akibat keputusan perusahaan, bukan faktor personal.
Namun, di tengah rilis data resmi ini, muncul pandangan berbeda dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menyuarakan dugaan bahwa angka riil pekerja yang mengalami PHK di lapangan jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan Kemnaker. Menurut Said Iqbal, banyak kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem pelaporan pemerintah, menciptakan jurang antara data dan realitas.
Said Iqbal menggarisbawahi kelemahan fundamental dalam sistem pencatatan Kemnaker. Menurutnya, data yang dihimpun hanya bergantung pada laporan yang masuk dari Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah. "Kelemahan Kemnaker adalah datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal, realitasnya, banyak perusahaan yang melakukan PHK tidak melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," tegas Said Iqbal saat diwawancarai di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Pernyataan ini membuka diskusi mengenai akurasi data dan potensi adanya "gunung es" PHK yang belum terungkap, menuntut perhatian lebih serius dari semua pihak terkait.
Editor: Rockdisc