EraNusantara – Sebuah insiden di awal Maret 2026 menjadi sorotan, ketika petugas Bea Cukai Telukbayur mencegat seorang penumpang penerbangan internasional yang kedapatan membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut, sayangnya, melampaui batas maksimal yang diperbolehkan, yakni satu liter per individu. Kejadian ini, menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, adalah pengingat penting bagi para pelancong internasional untuk memahami secara cermat regulasi terkait barang kena cukai agar perjalanan mereka tidak terhambat setibanya di tanah air.
Pembatasan dalam membawa minuman beralkohol ini bukanlah tanpa dasar. Aturan mainnya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017, yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Budi menjelaskan, regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran dan konsumsi barang kena cukai yang tidak terkontrol. "Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," ujarnya, seperti dikutip eranusantara.co pada Kamis (2/4/2026).

Barang Kena Cukai (BKC) sendiri didefinisikan sebagai barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti memerlukan pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran. Kategori BKC mencakup hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta berbagai jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seperti bir, anggur, dan arak.
Khusus untuk MMEA, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai, namun dengan batasan ketat. Setiap penumpang dewasa yang berusia 21 tahun ke atas hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yakni maksimal 350 mililiter. "Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," terang Budi.
Selain MMEA, ada pula ketentuan spesifik untuk hasil tembakau. Penumpang dewasa diizinkan membawa hingga 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Batasan untuk rokok elektrik, baik padat maupun cair, juga telah ditetapkan. Untuk awak sarana pengangkut, batasannya lebih ketat lagi, misalnya 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Apabila membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional.
Budi menegaskan, ada konsekuensi serius jika melebihi batas yang ditentukan. "Kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai," tegasnya. Ini berarti, barang yang dibawa melebihi batas akan hilang begitu saja tanpa kompensasi, sebuah kerugian finansial yang patut dihindari.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau keras untuk proaktif mencari informasi dan memahami ketentuan ini sebelum melakukan perjalanan internasional. Informasi detail mengenai pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui portal resmi https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 atau melalui FAQ yang tersedia di laman https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia," pungkas Budi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menghindari kerugian yang tidak perlu.
Editor: Rockdisc