Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!

    25-09-2026 - 19.35

    Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!

    25-09-2026 - 19.06

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    25-09-2026 - 16.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!
    • Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!
    • Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!
    • Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!
    • Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?
    • Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?
    • TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?
    • Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?
    • Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?
    Jumat, 25 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!

      25-09-2026 - 19.35

      Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!

      25-09-2026 - 19.06

      Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

      25-09-2026 - 16.35

      Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

      25-09-2026 - 16.06

      Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

      25-09-2026 - 12.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!

    Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!

    Ekonomi 03-04-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!

    EraNusantara – Sebuah insiden di awal Maret 2026 menjadi sorotan, ketika petugas Bea Cukai Telukbayur mencegat seorang penumpang penerbangan internasional yang kedapatan membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut, sayangnya, melampaui batas maksimal yang diperbolehkan, yakni satu liter per individu. Kejadian ini, menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, adalah pengingat penting bagi para pelancong internasional untuk memahami secara cermat regulasi terkait barang kena cukai agar perjalanan mereka tidak terhambat setibanya di tanah air.

    Pembatasan dalam membawa minuman beralkohol ini bukanlah tanpa dasar. Aturan mainnya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017, yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Budi menjelaskan, regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran dan konsumsi barang kena cukai yang tidak terkontrol. "Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," ujarnya, seperti dikutip eranusantara.co pada Kamis (2/4/2026).

    Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Barang Kena Cukai (BKC) sendiri didefinisikan sebagai barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti memerlukan pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran. Kategori BKC mencakup hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta berbagai jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seperti bir, anggur, dan arak.

    Khusus untuk MMEA, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai, namun dengan batasan ketat. Setiap penumpang dewasa yang berusia 21 tahun ke atas hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yakni maksimal 350 mililiter. "Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," terang Budi.

    Selain MMEA, ada pula ketentuan spesifik untuk hasil tembakau. Penumpang dewasa diizinkan membawa hingga 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Batasan untuk rokok elektrik, baik padat maupun cair, juga telah ditetapkan. Untuk awak sarana pengangkut, batasannya lebih ketat lagi, misalnya 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Apabila membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional.

    Budi menegaskan, ada konsekuensi serius jika melebihi batas yang ditentukan. "Kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai," tegasnya. Ini berarti, barang yang dibawa melebihi batas akan hilang begitu saja tanpa kompensasi, sebuah kerugian finansial yang patut dihindari.

    Oleh karena itu, masyarakat diimbau keras untuk proaktif mencari informasi dan memahami ketentuan ini sebelum melakukan perjalanan internasional. Informasi detail mengenai pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui portal resmi https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 atau melalui FAQ yang tersedia di laman https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia," pungkas Budi.

    Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menghindari kerugian yang tidak perlu.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!

    Ekonomi 25-09-2026 - 19.35

    Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!

    Ekonomi 25-09-2026 - 19.06

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.35

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.35

    Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0620 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.