Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    10-04-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

    10-04-2026 - 05.06

    Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

    09-04-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?
    • Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!
    • Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!
    • Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.
    • Terungkap! Jurus Jitu Pemerintah Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Krisis Global: Maskapai Ungkap Apresiasi Tak Terduga!
    • Terungkap! Rahasia Ibu Onih Mengubah Limbah Kotoran Sapi Jadi ‘Emas Hijau’ yang Menghidupi Keluarga dan Lingkungan, Kisah Inspiratif dari Bandung Barat!
    • Badai Energi Global Hantam Vietnam: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Drastis, Target 10% Terancam Gagal! Bisakah Negara Naga Asia Ini Bertahan dari Tekanan Inflasi yang Mencekik?
    • Guncangan Ekonomi Tak Terduga: Harga Plastik Meroket 50%, Pedagang Pasar Tercekik, Ancaman Kenaikan Harga Komoditas di Depan Mata!
    • Geger Dunia Farmasi! Trump Resmi Pukul Rata Obat Impor dengan Tarif 100%, Tapi Ada ‘Jalur Khusus’ Bebas Pajak yang Bikin Penasaran!
    Sabtu, 11 April 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      10-04-2026 - 19.06

      Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

      10-04-2026 - 05.06

      Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

      09-04-2026 - 19.06

      Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!

      08-04-2026 - 05.06

      Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.

      07-04-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!

    Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!

    Ekonomi 03-04-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!

    EraNusantara – Sebuah insiden di awal Maret 2026 menjadi sorotan, ketika petugas Bea Cukai Telukbayur mencegat seorang penumpang penerbangan internasional yang kedapatan membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut, sayangnya, melampaui batas maksimal yang diperbolehkan, yakni satu liter per individu. Kejadian ini, menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, adalah pengingat penting bagi para pelancong internasional untuk memahami secara cermat regulasi terkait barang kena cukai agar perjalanan mereka tidak terhambat setibanya di tanah air.

    Pembatasan dalam membawa minuman beralkohol ini bukanlah tanpa dasar. Aturan mainnya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017, yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Budi menjelaskan, regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran dan konsumsi barang kena cukai yang tidak terkontrol. "Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," ujarnya, seperti dikutip eranusantara.co pada Kamis (2/4/2026).

    Liburan Internasional Berakhir Petaka? Bea Cukai Bongkar Batas Rahasia Bawa Barang Ini, Salah Sedikit Langsung Musnah! Hindari Kerugian Tak Terduga!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Barang Kena Cukai (BKC) sendiri didefinisikan sebagai barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti memerlukan pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran. Kategori BKC mencakup hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta berbagai jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seperti bir, anggur, dan arak.

    Khusus untuk MMEA, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai, namun dengan batasan ketat. Setiap penumpang dewasa yang berusia 21 tahun ke atas hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yakni maksimal 350 mililiter. "Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," terang Budi.

    Selain MMEA, ada pula ketentuan spesifik untuk hasil tembakau. Penumpang dewasa diizinkan membawa hingga 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Batasan untuk rokok elektrik, baik padat maupun cair, juga telah ditetapkan. Untuk awak sarana pengangkut, batasannya lebih ketat lagi, misalnya 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Apabila membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional.

    Budi menegaskan, ada konsekuensi serius jika melebihi batas yang ditentukan. "Kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai," tegasnya. Ini berarti, barang yang dibawa melebihi batas akan hilang begitu saja tanpa kompensasi, sebuah kerugian finansial yang patut dihindari.

    Oleh karena itu, masyarakat diimbau keras untuk proaktif mencari informasi dan memahami ketentuan ini sebelum melakukan perjalanan internasional. Informasi detail mengenai pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui portal resmi https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 atau melalui FAQ yang tersedia di laman https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia," pungkas Budi.

    Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menghindari kerugian yang tidak perlu.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi 10-04-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

    Ekonomi 10-04-2026 - 05.06

    Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

    Ekonomi 09-04-2026 - 19.06

    Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!

    Ekonomi 08-04-2026 - 05.06

    Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.

    Ekonomi 07-04-2026 - 19.06

    Terungkap! Jurus Jitu Pemerintah Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Krisis Global: Maskapai Ungkap Apresiasi Tak Terduga!

    Ekonomi 07-04-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4410 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.