EraNusantara – Ketegangan di perairan Indonesia kembali terjadi! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap basah kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia yang nekat mencuri kekayaan laut kita. Aksi kejar-kejaran menegangkan pun terjadi sebelum kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. Kejadian ini menambah daftar panjang pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia yang terus menjadi perhatian serius pemerintah.
Penangkapan dramatis ini berlangsung di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. "Tim Stasiun PSDKP Tarakan langsung bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aktivitas kapal ikan asing yang mencurigakan sekitar 7 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia," jelas Ipung, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya, Senin (20/4/2025).

Tim pengawasan menggunakan speedboat RIB-03 langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Usai melalui aksi kejar-kejaran yang menegangkan di tengah laut, kapal tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Kapal bernama KM. TW 7329/6/F asal Sabah, Malaysia, ini kedapatan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan kerapu dan kakap merah – jenis ikan bernilai ekonomis tinggi. Empat ABK warga negara Malaysia, termasuk nakhodanya, turut diamankan.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menambahkan bahwa kapal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. "Kapal ini melanggar aturan karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha," tegas Yoki.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000,00.
Kasus ini sekali lagi menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan ketat di perairan Indonesia untuk melindungi kekayaan laut dan menegakkan hukum. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Editor: Rockdisc