Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan ‘Ngendon’ Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!

    08-09-2026 - 16.06

    Terkuak! Kapal Perang Ikonik Indonesia Senilai Rp 370 Miliar Akan Dilelang, Siapa Calon Pembelinya?

    08-09-2026 - 12.06

    Terkuak! Di Balik Keputusan Krusial Menhub: Mengapa 7 Bandara Vital Masih Lumpuh, Meski Uji Abu Negatif? Ini Dampak Ekonomi yang Tak Terhindarkan!

    08-09-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan ‘Ngendon’ Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!
    • Terkuak! Kapal Perang Ikonik Indonesia Senilai Rp 370 Miliar Akan Dilelang, Siapa Calon Pembelinya?
    • Terkuak! Di Balik Keputusan Krusial Menhub: Mengapa 7 Bandara Vital Masih Lumpuh, Meski Uji Abu Negatif? Ini Dampak Ekonomi yang Tak Terhindarkan!
    • Palu DPR Berbunyi! Anggaran Rp 49,8 Triliun untuk Kemenkeu 2027 Resmi Disetujui: Terungkap, Ini Sektor Paling Gemuk yang Bakal Dikucuri Dana!
    • Geger Penerbangan! Langit Soekarno-Hatta ‘Disandera’ Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Tengah Malam: Ribuan Jadwal Terancam, Ekonomi Terpukul?
    • El Nino Mengganas, Harga Beras Terancam Naik? Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas: 1 Juta Ton SPHP dan Larangan Impor!
    • Gerbang Ekonomi Bali Tercekik! Antrean Belasan Kilometer di Ketapang-Gilimanuk Bikin Geger, ASDP Beberkan Solusi Darurat di Tengah Modernisasi Dermaga!
    • Fenomena Baru! Kiriman Rp26 Ribu dari Jakarta Tembus Pasar Global: Rahasia di Balik Ledakan Ekspor Produk Lokal Indonesia!
    • Erupsi Anak Krakatau Guncang Jadwal Penerbangan! BPKN Desak Maskapai Lakukan Langkah Drastis: Uang Tiket Kembali Penuh Tanpa Ribet atau Penjadwalan Ulang Super Fleksibel? Ini Hak Anda yang Wajib Diketahui!
    Selasa, 8 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan ‘Ngendon’ Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!

      08-09-2026 - 16.06

      Terkuak! Kapal Perang Ikonik Indonesia Senilai Rp 370 Miliar Akan Dilelang, Siapa Calon Pembelinya?

      08-09-2026 - 12.06

      Terkuak! Di Balik Keputusan Krusial Menhub: Mengapa 7 Bandara Vital Masih Lumpuh, Meski Uji Abu Negatif? Ini Dampak Ekonomi yang Tak Terhindarkan!

      08-09-2026 - 05.06

      Palu DPR Berbunyi! Anggaran Rp 49,8 Triliun untuk Kemenkeu 2027 Resmi Disetujui: Terungkap, Ini Sektor Paling Gemuk yang Bakal Dikucuri Dana!

      08-09-2026 - 02.06

      07-09-2026 - 22.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan ‘Ngendon’ Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!

    Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan ‘Ngendon’ Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!

    Ekonomi 08-09-2026 - 16.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan 'Ngendon' Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!

    EraNusantara – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mengkhawatirkan: sekitar 30% dari total barang rampasan negara yang seharusnya dilelang untuk dikembalikan kepada kas negara, justru tidak menemukan penawar. Kondisi ini bukan hanya menghambat upaya pemulihan kerugian negara, tetapi juga secara ironis membebani anggaran dengan biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang menganggur. Dua faktor utama disinyalir menjadi biang keladinya: penetapan harga yang dinilai terlalu tinggi dan kendala birokrasi yang rumit, terutama terkait aset kendaraan bermotor.

    Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa dalam menentukan harga limit, barang rampasan seringkali dinilai berdasarkan harga pasar layaknya barang pada umumnya. Padahal, esensi dari lelang, khususnya barang sitaan negara, adalah memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mendapatkan aset dengan harga yang lebih kompetitif. "Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi, barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah," ujar Patris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Akibatnya, sepertiga dari total barang yang dilelang tidak ada yang berminat.

    Ironi Aset Negara: 30% Barang Rampasan 'Ngendon' Tak Laku Dilelang, Biaya Perawatan Membengkak! Terkuak, Ini Biang Kerok Harga Kemahalan dan Ruwetnya Birokrasi!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Permasalahan tidak berhenti di situ. Patris menambahkan, aturan dari Kementerian Keuangan menetapkan bahwa penilaian ulang terhadap barang yang tidak laku baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian. Jeda waktu yang panjang ini berarti negara harus terus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang menganggur, yang tentunya membebani keuangan publik. Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, tidak ada jaminan barang tersebut akan terjual. Situasi ini pada akhirnya menciptakan penumpukan aset rampasan yang belum bisa dicairkan, menjadi beban finansial dan logistik bagi negara.

    Selain isu harga, BPA juga menghadapi tantangan serius dalam melelang kendaraan bermotor hasil sita eksekusi. Kendala utama muncul saat proses penerbitan surat-surat kendaraan baru setelah aset tersebut berhasil dijual kepada pemenang lelang. Pihak kepolisian, menurut BPA, mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang spesifik untuk menerbitkan surat kendaraan baru, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Namun, putusan pengadilan yang dimiliki dalam sejumlah perkara seringkali bersifat umum, hanya mengatur kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti secara keseluruhan, tanpa merinci status kepemilikan aset spesifik seperti kendaraan. "Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban," jelas Patris. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan atau ‘gap’ aturan antara Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan, yang pada akhirnya mempersulit proses lelang dan legalisasi aset kendaraan bermotor.

    Penumpukan aset rampasan yang tidak laku ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan dari potensi kerugian negara yang terus bertambah akibat biaya perawatan dan hilangnya potensi pemasukan yang seharusnya bisa didapatkan. Sinkronisasi regulasi antarlembaga terkait dan penyesuaian mekanisme penetapan harga menjadi krusial agar aset hasil kejahatan dapat segera dikembalikan fungsinya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak! Kapal Perang Ikonik Indonesia Senilai Rp 370 Miliar Akan Dilelang, Siapa Calon Pembelinya?

    Ekonomi 08-09-2026 - 12.06

    Terkuak! Di Balik Keputusan Krusial Menhub: Mengapa 7 Bandara Vital Masih Lumpuh, Meski Uji Abu Negatif? Ini Dampak Ekonomi yang Tak Terhindarkan!

    Ekonomi 08-09-2026 - 05.06

    Palu DPR Berbunyi! Anggaran Rp 49,8 Triliun untuk Kemenkeu 2027 Resmi Disetujui: Terungkap, Ini Sektor Paling Gemuk yang Bakal Dikucuri Dana!

    Ekonomi 08-09-2026 - 02.06

    Ekonomi 07-09-2026 - 22.06

    Geger Penerbangan! Langit Soekarno-Hatta ‘Disandera’ Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Tengah Malam: Ribuan Jadwal Terancam, Ekonomi Terpukul?

    Ekonomi 07-09-2026 - 19.06

    El Nino Mengganas, Harga Beras Terancam Naik? Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas: 1 Juta Ton SPHP dan Larangan Impor!

    Ekonomi 07-09-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.