Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Coretax Bermasalah? Menteri Keuangan Janji Perbaikan Kilat!

    22 September 2025

    Kabar Gembira! Kapal Penyeberangan Ini Kembali Beroperasi, Harga Tiketnya Malah Turun!

    22 September 2025

    Biaya Visa H-1B Tembus Rp 1,6 Miliar! Ribuan Pekerja India-China Berebut Pulang ke AS

    21 September 2025
    Terbaru:
    • Coretax Bermasalah? Menteri Keuangan Janji Perbaikan Kilat!
    • Kabar Gembira! Kapal Penyeberangan Ini Kembali Beroperasi, Harga Tiketnya Malah Turun!
    • Biaya Visa H-1B Tembus Rp 1,6 Miliar! Ribuan Pekerja India-China Berebut Pulang ke AS
    • Rahasia Sukses UMKM: KAI Bantu Raih Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI!
    • Serbu! Diskon Gila-Gilaan Buah Segar di Transmart, Harga Jeruk & Pir Bikin Kantong Senang!
    • Heboh! Pemerintah Tutup Pintu Impor, Lindungi Petani dan Industri Dalam Negeri?
    • Geger! Kenaikan Sewa di Blok M, UMKM Ngamuk, MRT Jakarta Buka Suara!
    • Rahasia Sukses Digitalisasi Desa Indonesia: Kerja Sama Rahasia dengan Raksasa Asia!
    • Heboh! China Blokir Chip Nvidia, Bosnya Sampai Kecewa Berat!
    • Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi! Jual atau Gadai, Mana yang Lebih Menguntungkan?
    Senin, 22 September 2025
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Coretax Bermasalah? Menteri Keuangan Janji Perbaikan Kilat!

      22 September 2025

      Kabar Gembira! Kapal Penyeberangan Ini Kembali Beroperasi, Harga Tiketnya Malah Turun!

      22 September 2025

      Biaya Visa H-1B Tembus Rp 1,6 Miliar! Ribuan Pekerja India-China Berebut Pulang ke AS

      21 September 2025

      Rahasia Sukses UMKM: KAI Bantu Raih Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI!

      21 September 2025

      Serbu! Diskon Gila-Gilaan Buah Segar di Transmart, Harga Jeruk & Pir Bikin Kantong Senang!

      20 September 2025
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Heboh! Pemerintah Tutup Pintu Impor, Lindungi Petani dan Industri Dalam Negeri?

    Heboh! Pemerintah Tutup Pintu Impor, Lindungi Petani dan Industri Dalam Negeri?

    Ekonomi 20 September 20252 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Heboh! Pemerintah Tutup Pintu Impor, Lindungi Petani dan Industri Dalam Negeri?

    EraNusantara – Geger! Pemerintah secara resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya. Langkah tegas ini menyusul ditekennya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi petani lokal, mengamankan pasokan bahan baku industri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Dua Permendag yang baru terbit ini adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor ubi kayu dan produk turunannya, termasuk tapioka. Kemudian, Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2025, mengatur impor etanol. Kedua Permendag ini berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan.

    Heboh! Pemerintah Tutup Pintu Impor, Lindungi Petani dan Industri Dalam Negeri?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Budi Santoso menjelaskan, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Importir juga diwajibkan memiliki Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika tersedia, dengan pengawasan ketat di perbatasan. Kemendag mendorong agar komoditas ini masuk dalam Neraca Komoditas untuk menyesuaikan kebijakan impor dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya.

    Sementara itu, Permendag 32/2025 merespon usulan berbagai kementerian dan asosiasi untuk kembali menerapkan PI pada impor etanol. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga molases (tetes tebu), bahan baku utama etanol, melindungi pendapatan petani tebu, dan mendukung swasembada gula nasional. Sebelumnya, impor etanol relatif bebas, namun kini diatur kembali untuk mencegah kerugian bagi petani tebu.

    Permendag 32/2025 juga mengatur impor bahan berbahaya (B2), mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Importir Terdaftar (IT-B2), khususnya BUMN pemegang API-U, kini diizinkan mendistribusikan B2 ke sektor-sektor tersebut, dengan syarat rekomendasi dari BPOM.

    Budi Santoso menegaskan, kedua Permendag ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional. Kebijakan impor yang selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional menjadi prioritas utama.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi

    Related Posts

    Coretax Bermasalah? Menteri Keuangan Janji Perbaikan Kilat!

    Ekonomi 22 September 2025

    Kabar Gembira! Kapal Penyeberangan Ini Kembali Beroperasi, Harga Tiketnya Malah Turun!

    Ekonomi 22 September 2025

    Biaya Visa H-1B Tembus Rp 1,6 Miliar! Ribuan Pekerja India-China Berebut Pulang ke AS

    Ekonomi 21 September 2025

    Rahasia Sukses UMKM: KAI Bantu Raih Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI!

    Ekonomi 21 September 2025

    Serbu! Diskon Gila-Gilaan Buah Segar di Transmart, Harga Jeruk & Pir Bikin Kantong Senang!

    Ekonomi 20 September 2025

    Geger! Kenaikan Sewa di Blok M, UMKM Ngamuk, MRT Jakarta Buka Suara!

    Ekonomi 19 September 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    8 April 20258 Views

    100.000 Pekerja Terancam PHK! Krisis Gas Murah Guncang Industri Nasional?

    18 Agustus 20257 Views

    Dana Investasi Danantara Tembus Rp 114 Triliun dalam 4 Bulan! Rahasianya?

    22 Juli 20256 Views
    EraNusantara
    • Home
    © 2025 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Jaringan Media
    • lahatsatu.com
    • chapnews.id
    • suaramedia.id
    • internationalmedia.co.id
    • redaksibengkulu.co.id
    • jp-news.id
    • agroplus.co.id
    • eranusantara.co
    • bolasepak.co.id
    • bolapedia.co.id
    • cianews.co.id
    • Jabarpos.id
    • bingkaiwarta.com
    • berita-rakyat.co.id
    • fixmakassar.com
    • infopali.co.id
    • 55tv.co.id
    • faktual.news
    • mediaseruni.co.id
    • zonamerahnews.com
    • kabartifa.id
    • haluannews.id
    • thescreescore.com
    • hustlerwords.com