EraNusantara – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini berstatus tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari penggunaan musik dan lagu di gerai Mie Gacoan Bali tanpa membayar royalti, mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun, di balik kasus hukum ini, terungkap polemik yang lebih luas mengenai beban royalti bagi UMKM dan peran pemerintah.
Kasus ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, mengakui kewenangan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN) dalam memungut hak cipta. Namun, ia menyoroti beberapa poin krusial. Kondisi ekonomi yang sulit, daya beli masyarakat yang anjlok, dan kurangnya edukasi mengenai kewajiban royalti, menurutnya, menjadi faktor utama pelanggaran. "Tekanan ekonomi sangat berat bagi UMKM. Menuntut pembayaran royalti di saat seperti ini justru akan semakin membebani mereka dan menimbulkan reaksi negatif terhadap LMKN," tegas Rhenald kepada eranusantara.co, Senin (21/7/2025). Ia juga mempertanyakan transparansi penetapan tarif royalti sebesar Rp 120.000 per kursi, yang dianggap memberatkan UMKM.

Senada dengan Rhenald, Pakar Marketing dan Founding Chairman Indonesia Brand Forum (IBF), Yuswohady, mengakui pelanggaran hukum yang dilakukan Mie Gacoan. "Memang melanggar hukum. Mereka wajib membayar royalti jika menyiarkan lagu yang dilindungi hak cipta," tegas Yuswohady kepada eranusantara.co. Ia menyoroti kurangnya edukasi bagi pelaku usaha mengenai mekanisme pembayaran royalti dan pengawasan yang belum efektif. Yuswohady pun menyarankan campur tangan pemerintah untuk mengatasi masalah ini, termasuk kemungkinan subsidi atau diskon bagi UMKM agar tetap patuh hukum tanpa terbebani biaya yang tinggi. "Pemerintah bisa memberikan subsidi atau diskon royalti agar UMKM terbantu dan musisi tetap mendapatkan haknya," usul Yuswohady.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024. Setelah melalui proses penyidikan, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. Meskipun berstatus tersangka, ia belum ditahan, demikian konfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, kepada eranusantara.co.
Kasus Mie Gacoan ini menjadi sorotan tajam, membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara penegakan hukum hak cipta dan kondisi ekonomi UMKM di Indonesia. Apakah solusi yang adil dan berkelanjutan dapat ditemukan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Editor: Rockdisc