EraNusantara – Desakan Amerika Serikat (AS) untuk menghapus hambatan non-tarif bagi produknya di Indonesia menimbulkan spekulasi. Namun, pemerintah memberikan klarifikasi tegas: label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tetap berlaku. Tidak ada rencana penghapusan standar tersebut, meskipun ada kesepakatan perdagangan baru.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kesepakatan yang terjalin hanya berfokus pada pengakuan sertifikat produk AS di pasar Indonesia. "Bukan menghapus. Ini soal pengakuan atas sertifikat yang diterbitkan di AS. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan melalui reliance mechanism," tegas Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menambahkan bahwa mekanisme serupa telah diterapkan selama pandemi COVID-19 untuk vaksin asal AS.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa tidak semua produk AS akan bebas dari ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Pembebasan TKDN terbatas pada produk telekomunikasi informasi dan komunikasi, data center, serta alat kesehatan. Produk-produk tersebut tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis," jelas Airlangga dalam konferensi pers di tempat yang sama.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS dan izin pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi bukanlah hal baru. Pemerintah telah menerapkannya selama pandemi COVID-19, memungkinkan masuknya vaksin seperti AstraZeneca dan Pfizer. "Kita menerima vaksin dari negara lain, termasuk AS, berdasarkan sertifikasi FDA dan protokol WHO-BPOM," tambahnya. Dengan demikian, klarifikasi pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap menjaga standar kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia.
Editor: Rockdisc