Eranusantara.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi mengumumkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk tahun anggaran 2025. Dalam sebuah pernyataan penting, BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan pusat tersebut. Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam agenda Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027.
Pemberian opini WTP ini bukan tanpa alasan. Isma menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dalam dokumen komprehensif tersebut, BPK telah merangkum sebanyak 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dibedah lebih lanjut, jumlah tersebut mencakup 706 LHP keuangan, 20 LHP kinerja, serta 36 LHP dengan tujuan tertentu.

Dokumen IHPS ini tidak hanya sekadar angka, melainkan mencakup pemantauan mendalam terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, BPK juga menyoroti penyelesaian kerugian negara maupun daerah, pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, proses penghitungan kerugian negara, hingga pemberian keterangan ahli dalam berbagai kasus hukum terkait keuangan negara.
Tidak hanya berhenti di level pemerintah pusat, BPK juga memaparkan hasil audit terhadap berbagai kementerian dan lembaga. Tercatat sebanyak 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) berhasil meraih opini WTP. Namun, di tengah capaian positif tersebut, terdapat satu LKKL yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menandakan masih adanya catatan yang perlu diperbaiki.
Kondisi serupa juga terlihat pada potret keuangan di tingkat daerah. Dari total 546 laporan keuangan pemerintah daerah yang masuk dalam radar pemeriksaan BPK, mayoritas menunjukkan performa yang baik. Sebanyak 509 pemerintah daerah sukses meraih opini WTP. Meski demikian, masih ada 35 pemerintah daerah yang mendapatkan opini WDP, dan dua pemerintah daerah lainnya mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer).
Selain sektor pemerintahan, BPK juga telah menuntaskan pemeriksaan terhadap empat lembaga otoritas keuangan penting lainnya. Laporan keuangan tahun 2025 milik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) semuanya berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menutup penyampaiannya, Isma Yatun memberikan catatan kritis bagi seluruh pengelola keuangan negara. Ia menegaskan bahwa esensi dari sebuah audit bukanlah sekadar mengejar predikat atau opini yang bagus di atas kertas. Menurutnya, nilai nyata dari sebuah pemeriksaan terletak pada dampak nyata yang dihasilkan, yakni adanya perubahan positif dalam tata kelola keuangan dan perbaikan sistem yang berkelanjutan demi kepentingan rakyat.