Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    06-10-2026 - 12.35

    Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

    06-10-2026 - 12.06

    Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

    06-10-2026 - 11.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    • Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara
    • Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu
    • Perajin Tahu Terjepit Impor Meski Harga Melambung
    • Makan Gratis Ala Jepang di Sekolah Indonesia
    • Nasib Dapur Makan Bergizi Gratis
    • Kejutan di Istana Airlangga Pamer Maung Limousine
    • Nasib Ratusan Dapur Gizi Gratis di Ujung Tanduk
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

      06-10-2026 - 12.35

      Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

      06-10-2026 - 12.06

      Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

      06-10-2026 - 11.35

      Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara

      06-10-2026 - 11.20

      Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu

      06-10-2026 - 08.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

    Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 11.352 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

    Eranusantara.co – Langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia resmi diambil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengetuk palu tanda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang yang sah. Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, melakukan prosedur pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir. Suasana sidang tampak penuh antusiasme saat Puan menanyakan kesiapan para anggota dewan untuk mengesahkan aturan baru tersebut. Setelah mendapatkan jawaban "setuju" secara serentak dari seluruh peserta rapat, Puan secara resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang baru.

    Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Proses panjang menuju pengesahan ini sebenarnya telah mencapai titik terang sejak sehari sebelumnya. Pada Senin (5/10/2026), Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah mencapai kesepakatan dalam rapat kerja tingkat I. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tersebut menjadi jembatan utama sebelum akhirnya ditarik ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan apresiasi mendalam atas kerja keras seluruh pihak, terutama Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, undang-undang ini bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan instrumen vital yang sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen dalam dunia kerja.

    Salah satu poin fundamental yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ini adalah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023. Selain itu, aturan baru ini bertujuan untuk menyatukan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda, sehingga menciptakan satu sistem yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih.

    Yassierli menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi semua pihak, mulai dari pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta program pemagangan, hingga para pengusaha. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi menjadi fondasi utama dalam aturan ini. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga mendapatkan perhatian serius guna menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

    Tidak hanya fokus pada hak pekerja, undang-undang baru ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih profesional, proporsional, dan efektif. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, diharapkan iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    Ekonomi 06-10-2026 - 12.35

    Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

    Ekonomi 06-10-2026 - 12.06

    Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 11.20

    Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu

    Ekonomi 06-10-2026 - 08.35

    Perajin Tahu Terjepit Impor Meski Harga Melambung

    Ekonomi 06-10-2026 - 08.06

    Makan Gratis Ala Jepang di Sekolah Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 07.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.