EraNusantara – Sebuah kesepakatan dagang kontroversial antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, perjanjian ini memungkinkan produk-produk dari Negeri Paman Sam, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu mengantongi sertifikasi halal. Keputusan ini memicu kekhawatiran serius dari para ekonom, yang menilai langkah tersebut berpotensi merugikan konsumen muslim dan masa depan industri halal nasional.
Ekonom dari INDEF Center for Sharia Economic Development, A Hakam Naja, dengan tegas mengkritik kesepakatan ini. Menurutnya, pelonggaran aturan sertifikasi halal ini sama saja dengan mengorbankan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia. "Ini merusak tatanan yang sudah ada. Kesepakatan sembrono seperti ini harus dikritik karena bukan hanya melonggarkan aturan, tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS bebas sertifikasi halal," ujar Hakam dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Minggu (22/2/2026).

Untuk melindungi konsumen, Hakam mengusulkan agar produk-produk AS yang masuk tanpa sertifikasi halal ini diberikan label "non-halal" yang jelas di semua titik penjualan, mulai dari pusat perbelanjaan, supermarket, hingga toko-toko. Ia juga menyoroti bahwa kesepakatan ini menunjukkan pemerintah mengesampingkan industri halal dalam negeri, yang padahal sedang dalam tahap pertumbuhan pesat atau infant industry. "Indonesia harus melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melindungi industrinya sendiri. Apalagi jika kita punya target menjadi pusat ekonomi syariah global 2029," tambahnya. Hakam menilai, kesepakatan ini menabrak aspek regulasi yang sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.
Hakam melihat adanya celah untuk renegosiasi. Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Dengan tidak berlakunya tarif tersebut, Hakam menyebut poin-poin dalam perjanjian ART yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara bisa dinegosiasi ulang.
Senada, Direktur Program INDEF, Eisha M Rachbini, menilai pengecualian sertifikasi halal ini menjadi penghambat serius bagi pembangunan ekosistem dan pengembangan industri halal di Indonesia. "Sebagai negara muslim terbesar, kesepakatan pengecualian halal bagi produk impor AS tersebut menunjukkan pemerintah dalam negosiasi ini belum mampu memberikan/menegakkan jaminan dan perlindungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia," kata Eisha.
Lebih lanjut, Eisha juga menyoroti isu transfer data lintas batas (cross-border data transfer) dari Indonesia ke AS yang diatur dalam ART. Menurutnya, hal ini menempatkan pemerintah dalam posisi lemah dalam melindungi data dan privasi warga, bahkan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait lokalisasi data, di mana AS mendapat pengecualian jika kesepakatan ART ini berlaku efektif.
Eisha menegaskan bahwa peluang untuk bernegosiasi ulang sangat terbuka, terutama setelah keputusan MA AS yang membatalkan tarif dan kebijakan tarif global 10% yang baru dikeluarkan Presiden Trump. Negosiasi ulang ini, menurutnya, harus diperjuangkan untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas.
Pelonggaran aturan halal ini, sebagaimana tertuang dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9, secara eksplisit menyatakan bahwa "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip eranusantara.co pada Sabtu (21/2/2026).
Editor: Rockdisc