EraNusantara – Pasar modal Indonesia diguncang gejolak setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan 28 dan 29 Januari. Kejatuhan ini sontak menarik perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, yang kini menyatakan kesiapan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik fenomena tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah praktik manipulasi harga atau yang lazim dikenal sebagai ‘saham gorengan’, sebuah kejahatan yang dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas pasar.
Menanggapi langkah proaktif Bareskrim, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menegaskan dukungan penuh dari pihak bursa terhadap setiap upaya penegakan hukum. Menurut Jeffrey, manipulasi pasar, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. "Bursa senantiasa mendukung setiap inisiatif penegakan hukum," ujar Jeffrey saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan bahwa kejahatan pasar modal ini tidak memandang bulu; siapa pun yang terlibat dalam manipulasi harga akan dianggap melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan niatnya untuk menyelidiki unsur pidana terkait isu saham gorengan ini. Penyelidikan ini sejalan dengan komitmen Bareskrim dalam memberantas berbagai kasus manipulasi pasar yang telah dan sedang mereka telusuri. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa kasus serupa. "Sudah pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," tegas Ade, seperti dikutip dari eranusantara.co pada Jumat (30/1/2026).
Sebagai contoh konkret, Bareskrim saat ini tengah menangani kasus yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam membersihkan pasar modal dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Langkah tegas dari Bareskrim dan dukungan penuh dari BEI diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan investor serta menciptakan iklim pasar modal yang lebih transparan dan adil, bebas dari bayang-bayang manipulasi yang merusak.
Editor: Rockdisc