EraNusantara – Pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia sungguh mengagumkan! Dalam 11 tahun terakhir, sektor ini telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Menekraf Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, nilai tambah ekonomi kreatif telah melesat dari Rp 700 triliun di tahun 2013 menjadi Rp 1.500 triliun di tahun 2024! Ini artinya peningkatan lebih dari dua kali lipat.
Lonjakan ini bukan hanya terlihat dari nilai tambah. Jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif juga meningkat drastis, mencapai 89%, dari 14 juta orang pada 2013 menjadi 26,5 juta orang pada akhir 2024. Kinerja ekspor pun tak kalah impresif, melonjak sekitar 67% dari US$ 15 miliar menjadi lebih dari US$ 25 miliar dalam periode yang sama.

Riefky, dalam peluncuran OJK Infinity 2.0 di Jakarta, Kamis (24/4/2025), memaparkan target ambisius pemerintah untuk lima tahun ke depan. Sektor ekonomi kreatif diharapkan dapat berkontribusi hingga 8% terhadap PDB, menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja, dan menjadi penggerak utama ekspor serta investasi nasional. Untuk mencapai target tersebut, pertumbuhan ekspor ditargetkan sekitar 6%, pertumbuhan investasi 7-8%, dan jumlah tenaga kerja mencapai 27,6 juta orang.
Pemerintah menyadari pentingnya dukungan pendanaan, terutama berbasis digital, untuk mendorong inovasi dan perkembangan subsektor ekonomi kreatif. Kerjasama dengan berbagai asosiasi pelaku ekonomi kreatif menjadi kunci agar skema pendanaan tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan sektor animasi, gim, aplikasi, fesyen, dan lainnya. Proses kurasi bersama akan dilakukan untuk memastikan pendanaan tepat guna bagi masing-masing subsektor.
"Kita akan sama-sama kurasi. Setiap sektor punya kebutuhan berbeda," jelas Riefky. Komunikasi intensif dengan ekosistem ekonomi kreatif terus dilakukan untuk memastikan pendanaan yang diberikan benar-benar efektif dan berdampak positif bagi para pelaku usaha. Potensi peningkatan kontribusi PDB di atas 8% pun terbuka lebar, asalkan inovasi dan pendanaan digital dapat dioptimalkan.
Editor: Rockdisc