EraNusantara – Isu sensitif mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan di sejumlah wilayah kembali mencuat, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi laporan yang meresahkan ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan dalam proses distribusi bantuan beras periode Juli-September 2026. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penodaan terhadap hak ekonomi masyarakat rentan yang seharusnya menerima bantuan secara utuh.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM. "Bantuan pangan ini adalah hak penuh KPM dan wajib diterima secara utuh, baik dari segi volume maupun kualitas, tanpa potongan sepeser pun," ujar Rachmi, seperti dikutip EraNusantara.co pada Minggu (12/9/2026). Ia menambahkan, Bapanas telah menginstruksikan seluruh elemen di lapangan, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan dalih apa pun, termasuk sumbangan sukarela. Setiap laporan dugaan pungli akan ditindaklanjuti secara serius bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah setempat.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan, Bapanas telah berkoordinasi erat dengan Perum Bulog sebagai pelaksana utama distribusi, serta pemerintah daerah terkait. Penelusuran mendalam terhadap setiap laporan dugaan pungutan akan dilakukan hingga tuntas. Guna memfasilitasi partisipasi publik, Bapanas juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Whistleblowing System (WBS). KPM dan masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan didorong untuk melapor melalui hotline Bapanas di 0895391606768 atau mengunjungi situs web ppid.badanpangan.go.id.
Rachmi menambahkan, upaya monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran terus diperkuat untuk menjamin proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan bantuan diterima utuh oleh KPM. "Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tegasnya.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 ini sendiri merupakan inisiatif besar pemerintah, menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang tergolong desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dengan skema sebelumnya yang menyalurkan 10 kilogram per bulan, kali ini alokasi untuk Juli, Agustus, dan September 2026 dirapel menjadi 30 kilogram beras per KPM dan disalurkan sekaligus. Total Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang ditugaskan untuk program ini mencapai angka fantastis, yakni 997.200 ton beras, dengan target penyaluran rampung pada akhir September 2026. Hingga awal September, proses distribusi telah berjalan di berbagai daerah, diawasi ketat melalui monitoring dan evaluasi bersama Bulog dan pemerintah daerah.
Rachmi kembali menegaskan bahwa bantuan pangan beras ini adalah program sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung penuh oleh negara. Oleh karena itu, tidak ada satu pun pungutan yang sah untuk dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, di mana pun lokasi distribusinya, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya. Komitmen pemerintah adalah memastikan setiap butir beras sampai ke tangan yang berhak, tanpa intervensi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan masyarakat.
Editor: Rockdisc