EraNusantara – Sebuah kabar penting datang dari sektor ekonomi nasional: sekitar 40 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Menyadari potensi besar yang belum tergarap, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bergerak cepat menyiapkan terobosan signifikan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah perizinan dan legalitas usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS, membuka jalan bagi jutaan UMKM untuk ‘naik kelas’.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan urgensi legalitas UMKM. Menurutnya, dengan status hukum yang jelas dan perizinan yang sah, penyaluran program-program pemerintah, khususnya dari Kemenko UMKM, dapat berjalan lebih cepat dan terukur. "Artinya kalau pelaku usaha ini sudah bisa menjadi legal dan berstatus hukum dan memiliki perizinan yang jelas, nah itu makanya juga adanya program-program pemerintah yang ada di Kemenko UMKM juga penyalurannya juga bisa lebih cepat dan lebih terukur," jelas Todotua dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).

Data yang dihimpun Todotua menunjukkan bahwa hingga kini, NIB yang telah diterbitkan mencapai sekitar 15,2 juta. Angka ini didominasi oleh pelaku usaha mikro, yakni sekitar 14,9 juta. Namun, dengan potensi usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 56 juta, masih ada ‘jurang’ besar yang harus dijembatani. "Jadi masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang memang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha dan ini juga akan baik bagi negara, juga karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik," imbuhnya, menyoroti dampak positif legalitas terhadap penerimaan negara.
Selama ini, salah satu ganjalan utama dalam proses penerbitan NIB adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau yang lebih dikenal sebagai izin lokasi. Proses PKKPR ini seringkali menjadi momok bagi UMKM karena memerlukan serangkaian persyaratan teknis yang rumit dan memakan waktu, berujung pada penundaan penerbitan NIB.
Namun, angin segar kini berhembus. Untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026. Aturan baru ini secara spesifik mengatur ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro, memperkenalkan mekanisme yang jauh lebih sederhana.
Todotua menjelaskan, "Surat edaran ini kita terbitkan dan dalam 3 bulan ke depan ini akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Menteri yang isinya bahwa terhadap kegiatan usaha mikro atau terhadap para pelaku dalam kegiatan usaha mikro untuk PKKPR-nya atau dulu orang sering kenal dengan izin lokasinya itu sudah bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri." Ini berarti, pelaku usaha mikro tidak lagi diwajibkan melalui prosedur verifikasi teknis yang panjang untuk PKKPR. Cukup dengan mencantumkan lokasi dan alamat usaha melalui sistem OSS, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis, mempercepat penerbitan NIB.
Dengan skema ini, proses legalisasi UMKM akan jauh lebih efisien. "Jadi nanti para pelaku usaha mikro juga tetap wajib harus menyatakan di mana. Pernyataan mandirinya itu hanya dalam bentuk lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana dan lain-lain. Dan itu tanpa perlu apa namanya verifikasi teknis lagi itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan," pungkas Todotua, memberikan harapan baru bagi jutaan UMKM di seluruh Indonesia untuk segera mendapatkan legalitas dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian.
Sumber: eranusantara.co
Editor: Rockdisc