Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Harga Pangan Bergejolak: Daging dan Telur Ayam Melonjak Tajam, Tapi Cabai Rawit Justru Anjlok! Ada Apa di Pasar Hari Ini?

    26-07-2026 - 22.06

    Misteri Terpecahkan: Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bangun Megah Tanpa Kuras APBN? Begini Skema Pendanaannya!

    26-07-2026 - 19.06

    Panci Jutaan Rupiah Kini Hanya Puluhan Ribu! Transmart Full Day Sale Guncang Pasar, Ini Rahasia Diskonnya!

    26-07-2026 - 16.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Harga Pangan Bergejolak: Daging dan Telur Ayam Melonjak Tajam, Tapi Cabai Rawit Justru Anjlok! Ada Apa di Pasar Hari Ini?
    • Misteri Terpecahkan: Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bangun Megah Tanpa Kuras APBN? Begini Skema Pendanaannya!
    • Panci Jutaan Rupiah Kini Hanya Puluhan Ribu! Transmart Full Day Sale Guncang Pasar, Ini Rahasia Diskonnya!
    • Terbongkar! Trik Belanja Cerdas di Transmart Full Day Sale: Bikin Sofa Auto Mewah Hanya dengan Rp 20 Ribu? Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!
    • Terungkap! Bapanas Bantah Kelangkaan Beras Premium, Namun Akui Kenaikan Harga. Siapa Sebenarnya yang ‘Menanggung Beban’ di Balik Gejolak Pasar Ini?
    • Terkuak! Gerak Hijau 2026: Bukan Sekadar Jalan Santai, Ini Strategi Jitu Pemerintah dan ANTAM Mengubah Lingkungan Jadi Investasi Berkelanjutan di Jantung Jakarta!
    • Terungkap! Cara Cerdas Bawa Pulang Smart TV 43 Inci dengan Diskon Jutaan Rupiah di Transmart Full Day Sale!
    • TERBARU! Tarif Pendaftaran Merek UMKM Tetap Bersahabat, Hak Cipta Lagu Kini GRATIS Total! Tapi, Siapkan Dana Fantastis Jika Ingin Jadi WNI: Begini Rincian Lengkap Aturan Pemerintah!
    • Jutaan Ton Beras Petani Diserap! Bulog Nyaris Penuhi Target Nasional, Apa Artinya Bagi Ketahanan Pangan Indonesia 2026?
    Minggu, 26 Juli 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Harga Pangan Bergejolak: Daging dan Telur Ayam Melonjak Tajam, Tapi Cabai Rawit Justru Anjlok! Ada Apa di Pasar Hari Ini?

      26-07-2026 - 22.06

      Misteri Terpecahkan: Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bangun Megah Tanpa Kuras APBN? Begini Skema Pendanaannya!

      26-07-2026 - 19.06

      Panci Jutaan Rupiah Kini Hanya Puluhan Ribu! Transmart Full Day Sale Guncang Pasar, Ini Rahasia Diskonnya!

      26-07-2026 - 16.06

      Terbongkar! Trik Belanja Cerdas di Transmart Full Day Sale: Bikin Sofa Auto Mewah Hanya dengan Rp 20 Ribu? Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

      26-07-2026 - 12.06

      Terungkap! Bapanas Bantah Kelangkaan Beras Premium, Namun Akui Kenaikan Harga. Siapa Sebenarnya yang ‘Menanggung Beban’ di Balik Gejolak Pasar Ini?

      26-07-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?

    Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?

    Ekonomi 24-02-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?

    EraNusantara – Sebuah kabar penting datang dari sektor ekonomi nasional: sekitar 40 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Menyadari potensi besar yang belum tergarap, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bergerak cepat menyiapkan terobosan signifikan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah perizinan dan legalitas usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS, membuka jalan bagi jutaan UMKM untuk ‘naik kelas’.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan urgensi legalitas UMKM. Menurutnya, dengan status hukum yang jelas dan perizinan yang sah, penyaluran program-program pemerintah, khususnya dari Kemenko UMKM, dapat berjalan lebih cepat dan terukur. "Artinya kalau pelaku usaha ini sudah bisa menjadi legal dan berstatus hukum dan memiliki perizinan yang jelas, nah itu makanya juga adanya program-program pemerintah yang ada di Kemenko UMKM juga penyalurannya juga bisa lebih cepat dan lebih terukur," jelas Todotua dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).

    Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Data yang dihimpun Todotua menunjukkan bahwa hingga kini, NIB yang telah diterbitkan mencapai sekitar 15,2 juta. Angka ini didominasi oleh pelaku usaha mikro, yakni sekitar 14,9 juta. Namun, dengan potensi usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 56 juta, masih ada ‘jurang’ besar yang harus dijembatani. "Jadi masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang memang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha dan ini juga akan baik bagi negara, juga karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik," imbuhnya, menyoroti dampak positif legalitas terhadap penerimaan negara.

    Selama ini, salah satu ganjalan utama dalam proses penerbitan NIB adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau yang lebih dikenal sebagai izin lokasi. Proses PKKPR ini seringkali menjadi momok bagi UMKM karena memerlukan serangkaian persyaratan teknis yang rumit dan memakan waktu, berujung pada penundaan penerbitan NIB.

    Namun, angin segar kini berhembus. Untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026. Aturan baru ini secara spesifik mengatur ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro, memperkenalkan mekanisme yang jauh lebih sederhana.

    Todotua menjelaskan, "Surat edaran ini kita terbitkan dan dalam 3 bulan ke depan ini akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Menteri yang isinya bahwa terhadap kegiatan usaha mikro atau terhadap para pelaku dalam kegiatan usaha mikro untuk PKKPR-nya atau dulu orang sering kenal dengan izin lokasinya itu sudah bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri." Ini berarti, pelaku usaha mikro tidak lagi diwajibkan melalui prosedur verifikasi teknis yang panjang untuk PKKPR. Cukup dengan mencantumkan lokasi dan alamat usaha melalui sistem OSS, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis, mempercepat penerbitan NIB.

    Dengan skema ini, proses legalisasi UMKM akan jauh lebih efisien. "Jadi nanti para pelaku usaha mikro juga tetap wajib harus menyatakan di mana. Pernyataan mandirinya itu hanya dalam bentuk lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana dan lain-lain. Dan itu tanpa perlu apa namanya verifikasi teknis lagi itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan," pungkas Todotua, memberikan harapan baru bagi jutaan UMKM di seluruh Indonesia untuk segera mendapatkan legalitas dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian.

    Sumber: eranusantara.co

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Harga Pangan Bergejolak: Daging dan Telur Ayam Melonjak Tajam, Tapi Cabai Rawit Justru Anjlok! Ada Apa di Pasar Hari Ini?

    Ekonomi 26-07-2026 - 22.06

    Misteri Terpecahkan: Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bangun Megah Tanpa Kuras APBN? Begini Skema Pendanaannya!

    Ekonomi 26-07-2026 - 19.06

    Panci Jutaan Rupiah Kini Hanya Puluhan Ribu! Transmart Full Day Sale Guncang Pasar, Ini Rahasia Diskonnya!

    Ekonomi 26-07-2026 - 16.06

    Terbongkar! Trik Belanja Cerdas di Transmart Full Day Sale: Bikin Sofa Auto Mewah Hanya dengan Rp 20 Ribu? Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

    Ekonomi 26-07-2026 - 12.06

    Terungkap! Bapanas Bantah Kelangkaan Beras Premium, Namun Akui Kenaikan Harga. Siapa Sebenarnya yang ‘Menanggung Beban’ di Balik Gejolak Pasar Ini?

    Ekonomi 26-07-2026 - 05.06

    Terkuak! Gerak Hijau 2026: Bukan Sekadar Jalan Santai, Ini Strategi Jitu Pemerintah dan ANTAM Mengubah Lingkungan Jadi Investasi Berkelanjutan di Jantung Jakarta!

    Ekonomi 26-07-2026 - 02.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.