Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

    06-10-2026 - 19.06

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    06-10-2026 - 16.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa
    • Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara
    • Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya
    • Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi
    • Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

      06-10-2026 - 19.06

      Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

      06-10-2026 - 16.35

      Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

      06-10-2026 - 16.35

      Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

      06-10-2026 - 16.20

      Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

      06-10-2026 - 16.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?

    Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?

    Ekonomi 24-02-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?

    EraNusantara – Sebuah kabar penting datang dari sektor ekonomi nasional: sekitar 40 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Menyadari potensi besar yang belum tergarap, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bergerak cepat menyiapkan terobosan signifikan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah perizinan dan legalitas usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS, membuka jalan bagi jutaan UMKM untuk ‘naik kelas’.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan urgensi legalitas UMKM. Menurutnya, dengan status hukum yang jelas dan perizinan yang sah, penyaluran program-program pemerintah, khususnya dari Kemenko UMKM, dapat berjalan lebih cepat dan terukur. "Artinya kalau pelaku usaha ini sudah bisa menjadi legal dan berstatus hukum dan memiliki perizinan yang jelas, nah itu makanya juga adanya program-program pemerintah yang ada di Kemenko UMKM juga penyalurannya juga bisa lebih cepat dan lebih terukur," jelas Todotua dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).

    Lupakan Ribetnya Izin! Pemerintah Siapkan Jalan Tol Legalitas untuk 40 Juta UMKM, Bisnis Auto Cuan?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Data yang dihimpun Todotua menunjukkan bahwa hingga kini, NIB yang telah diterbitkan mencapai sekitar 15,2 juta. Angka ini didominasi oleh pelaku usaha mikro, yakni sekitar 14,9 juta. Namun, dengan potensi usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 56 juta, masih ada ‘jurang’ besar yang harus dijembatani. "Jadi masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang memang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha dan ini juga akan baik bagi negara, juga karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik," imbuhnya, menyoroti dampak positif legalitas terhadap penerimaan negara.

    Selama ini, salah satu ganjalan utama dalam proses penerbitan NIB adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau yang lebih dikenal sebagai izin lokasi. Proses PKKPR ini seringkali menjadi momok bagi UMKM karena memerlukan serangkaian persyaratan teknis yang rumit dan memakan waktu, berujung pada penundaan penerbitan NIB.

    Namun, angin segar kini berhembus. Untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026. Aturan baru ini secara spesifik mengatur ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro, memperkenalkan mekanisme yang jauh lebih sederhana.

    Todotua menjelaskan, "Surat edaran ini kita terbitkan dan dalam 3 bulan ke depan ini akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Menteri yang isinya bahwa terhadap kegiatan usaha mikro atau terhadap para pelaku dalam kegiatan usaha mikro untuk PKKPR-nya atau dulu orang sering kenal dengan izin lokasinya itu sudah bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri." Ini berarti, pelaku usaha mikro tidak lagi diwajibkan melalui prosedur verifikasi teknis yang panjang untuk PKKPR. Cukup dengan mencantumkan lokasi dan alamat usaha melalui sistem OSS, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis, mempercepat penerbitan NIB.

    Dengan skema ini, proses legalisasi UMKM akan jauh lebih efisien. "Jadi nanti para pelaku usaha mikro juga tetap wajib harus menyatakan di mana. Pernyataan mandirinya itu hanya dalam bentuk lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana dan lain-lain. Dan itu tanpa perlu apa namanya verifikasi teknis lagi itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan," pungkas Todotua, memberikan harapan baru bagi jutaan UMKM di seluruh Indonesia untuk segera mendapatkan legalitas dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian.

    Sumber: eranusantara.co

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

    Ekonomi 06-10-2026 - 19.06

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.20

    Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.06

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.