Eranusantara.co – Dunia perbankan tanah air tengah dihebohkan dengan isu panas yang menyelimuti Maybank Indonesia. Perusahaan penyedia jasa keuangan tersebut kini berada di bawah sorotan tajam setelah muncul tudingan bahwa penerapan Performance Improvement Plan (PIP) atau program peningkatan kinerja menjadi pemicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Isu ini bahkan telah sampai ke telinga para legislator di Senayan, memicu desakan agar regulator segera turun tangan.
Persoalan ini mencuat setelah serikat pekerja mengajukan aduan terkait kebijakan PIP yang dianggap memberatkan. Dampaknya, Komisi XI DPR RI pun bergerak cepat dengan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme penerapan aturan tersebut di tubuh Maybank Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan manajemen tidak mencederai hak-hak pekerja.

Menanggapi gelombang kritik dan tekanan dari berbagai pihak, manajemen Maybank Indonesia akhirnya angkat bicara. Melalui keterangan resminya, pihak bank menegaskan bahwa mereka sangat menghormati segala bentuk masukan, perhatian, maupun kritik yang disampaikan oleh berbagai elemen, baik dari serikat pekerja maupun dari lembaga legislatif.
Manajemen menjelaskan bahwa PIP bukanlah sebuah kebijakan semata-mata untuk menekan karyawan, melainkan sebuah instrumen manajemen yang umum digunakan oleh banyak organisasi besar di dunia. Menurut mereka, tujuan utama dari adanya program ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang lebih terukur. Dengan adanya PIP, perusahaan berharap dapat membangun budaya kerja yang berorientasi pada performa tinggi (high performance culture), di mana setiap individu didorong untuk mencapai standar profesionalisme yang telah ditetapkan.
"Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi," ungkap Juru Bicara Maybank Indonesia dalam pernyataan resminya pada Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Maybank memberikan jaminan bahwa seluruh proses implementasi PIP di lingkungan internal mereka dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap berpijak pada koridor hukum. Mereka menegaskan bahwa setiap tahapan kebijakan tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menjawab tudingan mengenai adanya perselisihan ketenagakerjaan yang berujung pada PHK, Maybank menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya kasus perselisihan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika memang di kemudian hari muncul ketidaksepakatan antara manajemen dan karyawan, perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui jalur hubungan industrial yang sah.
Maybank juga menekankan bahwa segala urusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kerja telah ditangani melalui mekanisme resmi serta melibatkan instansi pemerintah yang memiliki wewenang di bidang ketenagakerjaan.
Terkait langkah Komisi XI DPR yang meminta OJK melakukan evaluasi, Maybank menyatakan sikap kooperatif. Mereka menyatakan menghormati kewenangan regulator dan menyatakan kesiapan untuk memberikan seluruh informasi serta klarifikasi yang dibutuhkan guna menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Melalui klarifikasi ini, Maybank berharap dapat meredam spekulasi yang berkembang di publik terkait stabilitas hubungan industrial di perusahaan mereka.