Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh

    26-09-2026 - 20.20

    Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah

    26-09-2026 - 19.35

    Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

    26-09-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh
    • Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah
    • Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?
    • Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada
    • Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab
    • Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika
    • Jalan Terjal Zero ODOL Pengusaha Minta Ini
    • Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja
    • Mengenal Transfer Pricing dan Cara Belajarnya
    • Pucuk Pimpinan KNKT Berganti Tantangan Besar Menanti
    Sabtu, 26 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh

      26-09-2026 - 20.20

      Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah

      26-09-2026 - 19.35

      Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

      26-09-2026 - 19.06

      Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

      26-09-2026 - 16.35

      Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab

      26-09-2026 - 16.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

    Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

    Ekonomi 26-09-2026 - 19.064 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

    Eranusantara.co – Ambisi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8% dihadapkan pada tantangan besar, terutama dari sektor manufaktur. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan bahwa kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus digenjot signifikan, setidaknya mencapai 25% hingga 30%, jika target pertumbuhan ekonomi yang ambisius itu ingin terwujud. Angka ini bukanlah tanpa dasar, melainkan cerminan dari negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Selatan, Taiwan, dan Tiongkok, yang sektor manufakturnya menjadi tulang punggung.

    Sayangnya, kontribusi sektor manufaktur Indonesia justru menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2000-an, kontribusi sektor ini pernah mencapai 29%. Namun, setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diberlakukan, angkanya terus merosot. "Sampai sekarang kira-kira 19%, bahkan jika sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan, hanya sekitar 16%," jelas Bob Azam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/9/2026).

    Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Perbandingan dengan negara tetangga semakin menyoroti kondisi ini. Singapura, yang dikenal dengan basis ekonomi jasa dan ekspornya, masih mampu mempertahankan kontribusi industri pengolahan hingga 20%. Sementara itu, Vietnam bahkan memiliki angka yang jauh lebih besar. Bob Azam mengingatkan bahwa hampir mustahil bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% jika sektor manufaktur terus lesu dan tidak berkembang optimal. Oleh karena itu, berbagai regulasi yang berpotensi menghambat dunia usaha seharusnya dievaluasi dan disederhanakan.

    Lebih dari sekadar angka PDB, tekanan pada sektor manufaktur juga menimbulkan persoalan serius lainnya, yakni menyempitnya peluang kerja. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penopang utama dalam penyerapan tenaga kerja formal, yang krusial untuk menekan angka pengangguran terbuka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang. Di sisi lain, jumlah pekerja informal justru mengalami lonjakan drastis, mengindikasikan pergeseran struktur ketenagakerjaan yang kurang ideal.

    Menyikapi kondisi ini, Bob Azam menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengadopsi prinsip "flexicurity" – gabungan dari fleksibilitas dan keamanan. Dalam kerangka ini, pengusaha akan memiliki fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya, sementara pekerja tetap mendapatkan perlindungan yang memadai. "Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain," tegasnya.

    Ia mencontohkan bahwa setiap sektor memiliki karakteristik dan persoalan spesifik yang berbeda. Jika semua diatur secara kaku dalam satu undang-undang, penerapannya akan sulit. Misalnya, ketentuan jam kerja 8 jam tidak selalu relevan di sektor pariwisata, di mana pekerja seringkali dituntut bekerja 24 jam pada tanggal merah. Demikian pula di perkebunan kelapa sawit, istirahat 4 jam bisa mengganggu operasional secara keseluruhan. Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing juga kerap menemui kendala dalam implementasinya.

    Ironisnya, produktivitas pekerja Indonesia juga masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam hal daya saing global, produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat 48 dunia. Dengan jam kerja 8 jam, seringkali pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai target produksi optimal, yang pada akhirnya membebani pengusaha dengan biaya tambahan. "Rasio kekurangannya (defect ratio) kita berproduksi 50%, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," jelas Bob.

    Menanggapi berbagai masukan ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, yang juga merupakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Komisi IX DPR bersama pemerintah telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut secara mendalam. Pembahasan RUU mencakup tiga aspek utama: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan baru yang sedang dibahas adalah pergeseran dari konsep ‘kerja tetap’ menjadi ‘tetap kerja’.

    Melalui pendekatan ini, perlindungan tidak hanya difokuskan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan saja, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan dan jaring pengaman ketika kehilangan pekerjaan, sehingga mereka dapat kembali memasuki pasar kerja. Menurut Zainul, di era saat ini, pendekatan ‘kerja tetap’ saja tidak lagi memadai. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Namun, ketika mereka kehilangan pekerjaan, negara harus menyediakan bantalan agar mereka bisa kembali produktif di pasar kerja. Harmonisasi antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh

    Ekonomi 26-09-2026 - 20.20

    Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah

    Ekonomi 26-09-2026 - 19.35

    Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.35

    Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.35

    Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.20

    Jalan Terjal Zero ODOL Pengusaha Minta Ini

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0626 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0622 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0622 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.