EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengambil langkah signifikan yang berpotensi mengejutkan banyak keluarga di Indonesia. Sejak 25 Januari 2026, DJP secara masif menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para istri yang statusnya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini, menurut DJP, merupakan upaya strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga, memandang mereka sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan diharapkan cukup dilaksanakan melalui kepala keluarga.
Penjelasan lebih lanjut dari DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam sistem perpajakan. "Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian bunyi pernyataan DJP. Ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan keluarga di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada kesatuan pelaporan.

Kendati demikian, DJP juga memberikan solusi bagi para istri yang memiliki preferensi atau kebutuhan untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Bagi mereka yang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), NPWP yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui serangkaian prosedur di sistem Coretax. DJP menekankan, "Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax." Proses pengaktifan kembali ini memungkinkan pelaporan pajak secara mandiri setelah data tersinkronisasi dan permohonan diajukan.
Untuk mempermudah proses, berikut adalah langkah-langkah detail pengaktifan kembali NPWP istri yang nonaktif, sebagaimana dijelaskan oleh DJP:
- Akses Akun Coretax Istri: Masuk ke akun Coretax istri. Kemudian, navigasikan ke menu "Profil Saya" dan ubah kategori profil menjadi "Manajemen Terpisah (MT)" atau "Pisah Harta (PH)".
- Perbarui Akun Coretax Suami: Selanjutnya, masuk ke akun Coretax suami. Pada bagian Daftar Unit Keluarga (DUK), ubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’.
- Ajukan Pengaktifan Kembali: Setelah langkah-langkah di atas selesai dan data tersinkronisasi, kembali ke akun Coretax istri. Ajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu "Profil Saya".
Kebijakan ini menandai evolusi dalam administrasi perpajakan keluarga di Indonesia, mendorong efisiensi namun tetap memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan kondisi khusus. Penting bagi masyarakat, khususnya para istri, untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di masa mendatang.
Editor: Rockdisc