Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    TERUNGKAP! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan & Anti Pusing: Laporan Keuangan Rapi Seketika! Pelatihan Akuntansi Praktis Ini Wajib Diikuti, Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas!

    15-03-2026 - 05.06

    Terkuak! Rahasia Siswi SMK Kudus Tembus Proyek Animasi Global Berkelas Dunia, Mengguncang Industri Kreatif dari Kota Santri! Kisah Inspiratif yang Mengubah Paradigma Vokasi!

    14-03-2026 - 19.06

    Terungkap! Strategi Jitu Kemenhub Kawal Pergerakan 143,9 Juta Pemudik Lebaran 2026: Jaminan Aman dan Nyaman atau Tantangan Terbesar?

    14-03-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • TERUNGKAP! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan & Anti Pusing: Laporan Keuangan Rapi Seketika! Pelatihan Akuntansi Praktis Ini Wajib Diikuti, Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas!
    • Terkuak! Rahasia Siswi SMK Kudus Tembus Proyek Animasi Global Berkelas Dunia, Mengguncang Industri Kreatif dari Kota Santri! Kisah Inspiratif yang Mengubah Paradigma Vokasi!
    • Terungkap! Strategi Jitu Kemenhub Kawal Pergerakan 143,9 Juta Pemudik Lebaran 2026: Jaminan Aman dan Nyaman atau Tantangan Terbesar?
    • Kudus Mengguncang Dunia! Mendag Busan Ungkap Rahasia SMK Lokal Cetak Eksportir Jasa Kelas Global, Lulusan Langsung Jadi Jutawan?
    • Bikin Melongo! Konflik AS-Iran Sudah Telan Rp 190 Triliun, Tapi Itu Belum Seberapa: Angka Sebenarnya Bikin Geger dan Kongres Mulai Khawatir Kehabisan Amunisi!
    • Mandat Mengejutkan dari Prabowo: Hashim Djojohadikusumo Pimpin Misi Transformasi Taman Nasional, Siap Jadi Pusat Keuntungan Berkelas Dunia?
    • Alarm Merah Ekonomi! Penerimaan Bea Cukai Anjlok Rp 7,7 Triliun: Kemenkeu Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Penurunan Drastis!
    • Terjepit Kebutuhan Mendesak Jelang Lebaran? Pegadaian Punya Solusi Cerdas: Gadai Bebas Bunga Hingga 2,5 Juta! Cek Syaratnya Sebelum Ketinggalan!
    • Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?
    • Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!
    Minggu, 15 Maret 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      TERUNGKAP! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan & Anti Pusing: Laporan Keuangan Rapi Seketika! Pelatihan Akuntansi Praktis Ini Wajib Diikuti, Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas!

      15-03-2026 - 05.06

      Terkuak! Rahasia Siswi SMK Kudus Tembus Proyek Animasi Global Berkelas Dunia, Mengguncang Industri Kreatif dari Kota Santri! Kisah Inspiratif yang Mengubah Paradigma Vokasi!

      14-03-2026 - 19.06

      Terungkap! Strategi Jitu Kemenhub Kawal Pergerakan 143,9 Juta Pemudik Lebaran 2026: Jaminan Aman dan Nyaman atau Tantangan Terbesar?

      14-03-2026 - 05.06

      Kudus Mengguncang Dunia! Mendag Busan Ungkap Rahasia SMK Lokal Cetak Eksportir Jasa Kelas Global, Lulusan Langsung Jadi Jutawan?

      13-03-2026 - 19.06

      Bikin Melongo! Konflik AS-Iran Sudah Telan Rp 190 Triliun, Tapi Itu Belum Seberapa: Angka Sebenarnya Bikin Geger dan Kongres Mulai Khawatir Kehabisan Amunisi!

      13-03-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan ‘Anti-Lolos’ Terbaru: Siap ‘Pelototi’ Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan ‘Anti-Lolos’ Terbaru: Siap ‘Pelototi’ Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    Ekonomi 06-01-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan 'Anti-Lolos' Terbaru: Siap 'Pelototi' Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    EraNusantara – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meluncurkan babak baru dalam upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memperketat mekanisme pengawasan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menandai komitmen kuat untuk memastikan setiap entitas, baik individu maupun korporasi, memenuhi kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.

    PMK 111/2025, yang dikutip eranusantara.co pada Selasa (6/1/2026), secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan ini mencakup tiga pilar utama: Wajib Pajak yang sudah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Mandat untuk menjalankan pengawasan ini sepenuhnya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan 'Anti-Lolos' Terbaru: Siap 'Pelototi' Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan tujuan utama mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 111 Tahun 2025, menegaskan landasan hukum dari kebijakan ini yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan.

    Spektrum pajak yang menjadi objek pengawasan sangat luas, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga jenis pajak lain yang berada di bawah administrasi DJP. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah yang akan luput dari perhatian otoritas pajak.

    Tidak hanya jenis pajak, namun juga berbagai aspek pelaporan dan kegiatan usaha akan diawasi secara mendalam. Ini termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek PBB untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan (migas, panas bumi, mineral, batu bara), dan sektor lainnya. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta aspek perpajakan lainnya juga menjadi fokus utama pengawasan.

    Dalam menjalankan pengawasan, DJP dibekali serangkaian instrumen yang komprehensif. Mereka dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan intensif, mengundang Wajib Pajak ke kantor DJP (baik secara luring maupun daring), melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, hingga meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) untuk memastikan kewajaran transaksi antarpihak berelasi.

    Lebih lanjut, DJP juga akan aktif mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerjanya, menerbitkan surat-surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan gambaran kepatuhan yang komprehensif dan mendeteksi potensi ketidakpatuhan sejak dini.

    Bagi Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh, DJP dapat mengusulkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga berujung pada pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan akan semakin nyata dan berdampak luas pada operasional dan reputasi bisnis.

    Penerbitan PMK 111/2025 oleh Menkeu Purbaya ini mengirimkan sinyal jelas kepada seluruh pelaku ekonomi: era kepatuhan pajak yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih cermat telah tiba. Persiapan dan pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini menjadi krusial bagi kelangsungan bisnis dan stabilitas keuangan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    TERUNGKAP! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan & Anti Pusing: Laporan Keuangan Rapi Seketika! Pelatihan Akuntansi Praktis Ini Wajib Diikuti, Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas!

    Ekonomi 15-03-2026 - 05.06

    Terkuak! Rahasia Siswi SMK Kudus Tembus Proyek Animasi Global Berkelas Dunia, Mengguncang Industri Kreatif dari Kota Santri! Kisah Inspiratif yang Mengubah Paradigma Vokasi!

    Ekonomi 14-03-2026 - 19.06

    Terungkap! Strategi Jitu Kemenhub Kawal Pergerakan 143,9 Juta Pemudik Lebaran 2026: Jaminan Aman dan Nyaman atau Tantangan Terbesar?

    Ekonomi 14-03-2026 - 05.06

    Kudus Mengguncang Dunia! Mendag Busan Ungkap Rahasia SMK Lokal Cetak Eksportir Jasa Kelas Global, Lulusan Langsung Jadi Jutawan?

    Ekonomi 13-03-2026 - 19.06

    Bikin Melongo! Konflik AS-Iran Sudah Telan Rp 190 Triliun, Tapi Itu Belum Seberapa: Angka Sebenarnya Bikin Geger dan Kongres Mulai Khawatir Kehabisan Amunisi!

    Ekonomi 13-03-2026 - 05.06

    Mandat Mengejutkan dari Prabowo: Hashim Djojohadikusumo Pimpin Misi Transformasi Taman Nasional, Siap Jadi Pusat Keuntungan Berkelas Dunia?

    Ekonomi 12-03-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0610 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.449 Views
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.