EraNusantara – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran ini melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk batasan usia. Kebijakan ini sontak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ekonom dan pengusaha. Apakah kebijakan ini akan menekan angka pengangguran atau justru menambah beban perusahaan?
Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, melihat kebijakan ini secara netral terhadap penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menyoroti potensi penambahan beban administrasi bagi perusahaan. Menurutnya, batasan usia selama ini berfungsi sebagai penyaring awal pelamar. Ia juga menambahkan bahwa hanya sedikit negara yang menerapkan batasan usia dalam rekrutmen. Konsep inklusifitas dalam perekrutan umumnya hanya mencakup aspek fisik, gender, ras, suku, dan agama.

Berbeda dengan Wijayanto, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), menilai kebijakan ini justru positif. Ia berpendapat bahwa penghapusan batasan usia membuka peluang bagi pencari kerja berusia 30-40 tahun ke atas, yang jumlahnya diperkirakan akan meningkat seiring dengan maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini. Huda menekankan bahwa batasan usia merupakan diskriminasi, terutama bagi mereka yang terkena PHK di usia produktif dan kesulitan mencari pekerjaan baru.
Sementara itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menganggap penetapan persyaratan kerja seharusnya menjadi wewenang perusahaan, bukan pemerintah. Meskipun ia mengakui tujuan kebijakan ini untuk menghapus diskriminasi, ia berpendapat perusahaan memiliki kebutuhan spesifik yang harus dipertimbangkan dalam proses rekrutmen.
Kebijakan kontroversial ini menimbulkan pertanyaan besar: akankah kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini terkendala usia, atau justru akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan yang harus menyaring lebih banyak pelamar? Perdebatan ini masih akan terus berlanjut, dan dampak jangka panjangnya masih perlu dipantau.
Editor: Rockdisc