EraNusantara – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meraup untung besar dari lelang aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung melelang sejumlah properti milik Bentjok yang disita negara. Lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang ini menghasilkan pemasukan negara mencapai Rp 1,17 miliar! Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Minggu (27/4/2025) lalu. Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi besar-besaran di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aset-aset yang dilelang tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021. Lokasi aset berada di Kabupaten Lebak, Banten, dan terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan dengan luas total yang cukup signifikan. Rinciannya meliputi: sebidang tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286); sebidang tanah seluas 745 meter persegi di lokasi yang sama (SHM No. 2470); tiga bidang tanah di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, dengan luas masing-masing 2.065 meter persegi (SHGB No. 07), 1.765 meter persegi (SHGB No. 30), dan 1.005 meter persegi (SHGB No. 67).

Seluruh hasil lelang, senilai Rp 1,17 miliar, telah disetorkan ke kas negara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah, dan upaya pemulihan aset terus dilakukan secara intensif oleh Kejagung. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Rockdisc