EraNusantara – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025. PP ini mengatur penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang fantastis nilainya, guna mendirikan sebuah holding operasional BUMN raksasa. Langkah ini diklaim sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, memperbaiki struktur permodalan, dan meningkatkan daya saing perusahaan demi mengerek perekonomian nasional. Informasi selengkapnya tentang suntikan dana triliunan rupiah ini, terungkap dalam aturan yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2025 tersebut.
PP tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa penambahan PMN ke PT BKI bersumber dari seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik negara di berbagai BUMN. Daftar BUMN yang terlibat sangat panjang, termasuk di antaranya PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), MIND ID, BRI, BNI, Telkom Indonesia, Aviasi Pariwisata Indonesia, PTPN III, KAI, Pos Indonesia, Garuda Indonesia, Pelindo, ASDP, Danareksa, Bio Farma, Jasa Marga, Semen Indonesia, Len Industri, Varuna Prakasya, Hutama Karya, Waskita Karya, Adhi Karya, Wijaya Karya, PP, Brantas Abipraya, dan sejumlah BUMN lainnya.

Besarnya suntikan dana ini pun mengejutkan. Pasal 2 PP tersebut menjabarkan, penambahan PMN meliputi 176.754.416 lembar saham Seri B dari PT Pertamina (dengan nilai total Rp 176.754.416.000.000), 150.536.095 lembar saham Seri B dari PT PLN (dengan nilai total Rp 150.536.095.000.000), dan tambahan saham Seri B dari BUMN lainnya. Selain itu, terdapat pula penambahan saham Seri C dari BNI sejumlah 21.944.374.950 lembar (nilai total Rp 4.114.570.303.125) dan dari Garuda Indonesia sejumlah 43.367.346.782 lembar (nilai total Rp 8.499.999.969.272). Semua saham tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
Menariknya, nilai PMN yang disebutkan dalam PP ini masih bersifat sementara. Nilai definitifnya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Meskipun demikian, PP ini memastikan bahwa negara tetap mempertahankan kontrol atas BUMN-BUMN yang sahamnya dialihkan ke PT BKI. Lebih lanjut, PT BKI juga diberikan keleluasaan untuk mengubah nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan suntikan dana yang sangat signifikan ini, PT BKI siap berperan sebagai holding operasional BUMN yang akan membawa perubahan besar dalam lanskap perekonomian Indonesia. Kita tunggu saja bagaimana dampaknya terhadap kinerja BUMN dan perekonomian nasional ke depannya.
Editor: Rockdisc