Eranusantara.co – Badan Gizi Nasional (BGN) telah merombak total skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang lebih dikenal sebagai "dapur MBG", dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan ini menetapkan besaran insentif menjadi Rp 2.000 per porsi, menggantikan sistem sebelumnya yang memberikan Rp 6 juta per hari. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa dengan skema baru ini, mitra SPPG tidak akan merugi, namun ia menekankan bahwa keuntungan besar-besaran bukanlah tujuan utama.
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional mengenai Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi dasar hukum perubahan ini. Sebelumnya, dapur MBG menerima insentif harian yang tetap, terlepas dari jumlah porsi yang disalurkan. Kini, insentif disesuaikan dengan volume layanan yang diberikan, yakni Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan bergizi yang berhasil didistribusikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono menjelaskan filosofi di balik perubahan ini dalam sebuah kesempatan di Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin lalu. "Jadi mitra itu tidak mungkin rugi. Tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh," ujarnya. Ia menganalogikan program MBG ini sebagai sebuah kegiatan utilitas, di mana keuntungan yang diperoleh bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan keuntungan besar yang didapat sekali jalan. Konsep ini menekankan pada volume dan keberlangsungan jangka panjang.
"Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan enggak gede, tapi volume. Mainnya volume dan main panjang, gitu loh," terang Sudaryono lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa program ini bukanlah kegiatan sekali kerja dan sekali untung, melainkan sebuah inisiatif berkelanjutan. Dengan insentif Rp 2.000 per porsi, Sudaryono menjamin bahwa investasi yang dikeluarkan oleh para mitra SPPG akan mendapatkan pengembalian dan keuntungan yang pasti, meskipun tidak fantastis.
Lebih lanjut, Sudaryono juga menjelaskan bahwa insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @sudaru_sudaryono, ia mengklarifikasi bahwa insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar beroperasi dan melayani penerima manfaat. SPPG yang tidak aktif karena berbagai alasan, seperti penangguhan (suspend), libur nasional, atau kondisi darurat seperti bencana alam, tidak akan menerima insentif tersebut. "Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," tegasnya.
Insentif Rp 2.000 per porsi ini merupakan bagian integral dari total anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi. Sudaryono merinci alokasi dana tersebut: Rp 10.000 dialokasikan untuk biaya makanan yang diberikan langsung kepada penerima manfaat, Rp 3.000 digunakan untuk biaya operasional dapur, dan sisanya Rp 2.000 adalah insentif bagi SPPG. Struktur anggaran ini dirancang untuk memastikan kualitas makanan, kelancaran operasional, sekaligus memberikan kompensasi yang adil bagi para penyedia layanan.
Dengan skema insentif baru ini, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Fokus pada volume dan operasional yang aktif diharapkan dapat mendorong SPPG untuk terus meningkatkan layanan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat, sembari memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh tetap dalam koridor kewajaran sebagai bagian dari program pelayanan publik.