Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    01-10-2026 - 08.35

    Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos

    01-10-2026 - 08.06

    Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

    01-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi
    • Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos
    • Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi
    • Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai
    • Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat
    • Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan
    • Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik
    • Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

      01-10-2026 - 08.35

      Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos

      01-10-2026 - 08.06

      Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

      01-10-2026 - 07.35

      Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai

      01-10-2026 - 07.20

      Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

      01-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

    Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

    Ekonomi 01-10-2026 - 07.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

    Eranusantara.co – Nasib pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan besar dalam waktu dekat. Pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih kuat dengan memasukkan layanan ojek online ke dalam kategori transportasi resmi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dianggap masih abu-abu bagi para pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut.

    Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa proses revisi aturan ini menjadi prioritas pemerintah. Targetnya, pembahasan mengenai perubahan undang-undang ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar dapat segera diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027 mendatang. Hal ini sejalan dengan rencana program legislasi nasional yang telah disusun.

    Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami berupaya menyelesaikannya secepat mungkin. Harapannya, proses ini bisa tuntas pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 aturan baru ini sudah bisa dijalankan secara efektif," ujar Dudy saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam proses revisi ini, pemerintah dan DPR RI tengah melakukan sinkronisasi melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perubahan yang diusulkan tergolong masif. Pemerintah sendiri mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Sementara itu, pihak DPR memberikan masukan yang lebih luas, mencakup perubahan pada 89 pasal serta penyisipan 56 pasal baru guna menyesuaikan dengan dinamika zaman.

    Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penambahan Bab XIII A. Bab ini secara spesifik akan mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta layanan angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor, baik untuk mengantar orang, barang, maupun makanan. Dengan adanya bab khusus ini, layanan ojol tidak lagi dianggap sebagai layanan sampingan, melainkan bagian integral dari sistem transportasi nasional.

    Selain mengatur soal ojol, revisi UU LLAJ ini juga menyentuh aspek kelembagaan. Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk melibatkan tiga kementerian tambahan dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini dilakukan agar regulasi transportasi dapat bersinergi dengan aspek keselamatan, kesehatan, dan teknologi digital.

    Tak hanya soal ojol, aturan baru ini juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan logistik. Pemerintah berencana menerapkan denda yang sangat berat bagi pengusaha logistik yang masih nekat mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan sangat signifikan, yakni berkisar antara Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar, tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat, seperti pengembangan kendaraan otonom, sekaligus menjamin keselamatan serta kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Melansir laporan dari eranusantara.co, langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi masa depan transportasi modern di tanah air.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    Ekonomi 01-10-2026 - 08.35

    Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos

    Ekonomi 01-10-2026 - 08.06

    Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai

    Ekonomi 01-10-2026 - 07.20

    Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

    Ekonomi 01-10-2026 - 05.35

    Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan

    Ekonomi 01-10-2026 - 05.06

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    Ekonomi 01-10-2026 - 04.36
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.