Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    01-10-2026 - 01.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    • Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja
    • Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis
    • Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur
    • 150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar
    • Strategi Besar Indonesia Kuasai Digital Asia
    • Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar
    • Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak
    • Nasib Dividen Danantara Rp 120 Triliun
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

      01-10-2026 - 02.35

      Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

      01-10-2026 - 02.06

      Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

      01-10-2026 - 01.35

      Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

      01-10-2026 - 01.20

      Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur

      30-09-2026 - 22.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Strategi Baru DJP Kejar Pajak Digital

    Strategi Baru DJP Kejar Pajak Digital

    Ekonomi 29-09-2026 - 16.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Strategi Baru DJP Kejar Pajak Digital

    Eranusantara.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah agresif untuk menutup celah kebocoran pajak di sektor ekonomi digital. Melalui implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang telah dimulai sejak Kamis (10/9) lalu, otoritas pajak kini memiliki senjata baru untuk menyasar ribuan platform perdagangan digital asing yang selama ini belum tersentuh aturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    Langkah strategis ini diambil karena adanya ketimpangan antara konsumsi masyarakat Indonesia terhadap layanan digital global dengan realisasi penerimaan pajak yang masuk ke kas negara. Selama ini, banyak platform penyedia barang dan jasa digital dari luar negeri yang beroperasi secara masif di Indonesia namun belum berkontribusi secara optimal dalam pemungutan PPN PMSE.

    Strategi Baru DJP Kejar Pajak Digital
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sistem baru ini bekerja dengan cara yang berbeda dari mekanisme sebelumnya. Jika sebelumnya pemungutan bergantung pada kesediaan platform untuk mendaftar, kini DJP masuk melalui pintu pembayaran. Dalam tahap awal implementasi, sistem ini telah melibatkan kolaborasi dengan lima bank besar dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

    "Saat ini sudah melibatkan lima bank dan satu fintech. Kami mengambil hak pemajakan melalui payment gateway. Karena sumber pembayarannya (source of payment) berasal dari Indonesia, maka melalui jalur pembayaran itulah kami melakukan pemungutan," ujar Bimo saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

    Bimo menjelaskan bahwa SPP TDLN ini berada di luar lingkup PPN PMSE yang sudah berjalan. Menurutnya, masih terdapat jurang yang sangat lebar antara jumlah platform digital global yang digunakan masyarakat dengan jumlah entitas yang sudah patuh pajak. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 260 entitas platform global yang mendaftarkan diri secara mandiri untuk memungut pajak. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan ribuan platform digital asing lainnya yang aktif melayani konsumen di tanah air.

    Terkait potensi pendapatan negara, meskipun Bimo belum merinci angka pastinya, ia optimis kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Saat ini, penerimaan dari sektor PPN PMSE telah menyentuh angka sekitar Rp 12 triliun. Dengan adanya sistem SPP TDLN, diharapkan akurasi pemungutan akan meningkat dan menjangkau platform-platform yang selama ini "tak terlihat" oleh radar pajak.

    Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya memiliki landasan hukum yang kuat. Negara memiliki hak kedaulatan untuk memungut pajak atas setiap transaksi barang maupun jasa yang dikonsumsi oleh warga negaranya, meskipun penyedianya berada di luar negeri. Melalui sistem ini, DJP berharap terciptanya keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha lokal yang sudah patuh pajak dengan raksasa digital global.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.35

    Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.20

    Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.35

    150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.