EraNusantara – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mengkhawatirkan: sekitar 30% dari total barang rampasan negara yang seharusnya dilelang untuk dikembalikan kepada kas negara, justru tidak menemukan penawar. Kondisi ini bukan hanya menghambat upaya pemulihan kerugian negara, tetapi juga secara ironis membebani anggaran dengan biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang menganggur. Dua faktor utama disinyalir menjadi biang keladinya: penetapan harga yang dinilai terlalu tinggi dan kendala birokrasi yang rumit, terutama terkait aset kendaraan bermotor.
Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa dalam menentukan harga limit, barang rampasan seringkali dinilai berdasarkan harga pasar layaknya barang pada umumnya. Padahal, esensi dari lelang, khususnya barang sitaan negara, adalah memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mendapatkan aset dengan harga yang lebih kompetitif. "Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi, barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah," ujar Patris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Akibatnya, sepertiga dari total barang yang dilelang tidak ada yang berminat.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Patris menambahkan, aturan dari Kementerian Keuangan menetapkan bahwa penilaian ulang terhadap barang yang tidak laku baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian. Jeda waktu yang panjang ini berarti negara harus terus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang menganggur, yang tentunya membebani keuangan publik. Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, tidak ada jaminan barang tersebut akan terjual. Situasi ini pada akhirnya menciptakan penumpukan aset rampasan yang belum bisa dicairkan, menjadi beban finansial dan logistik bagi negara.
Selain isu harga, BPA juga menghadapi tantangan serius dalam melelang kendaraan bermotor hasil sita eksekusi. Kendala utama muncul saat proses penerbitan surat-surat kendaraan baru setelah aset tersebut berhasil dijual kepada pemenang lelang. Pihak kepolisian, menurut BPA, mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang spesifik untuk menerbitkan surat kendaraan baru, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, putusan pengadilan yang dimiliki dalam sejumlah perkara seringkali bersifat umum, hanya mengatur kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti secara keseluruhan, tanpa merinci status kepemilikan aset spesifik seperti kendaraan. "Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban," jelas Patris. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan atau ‘gap’ aturan antara Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan, yang pada akhirnya mempersulit proses lelang dan legalisasi aset kendaraan bermotor.
Penumpukan aset rampasan yang tidak laku ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan dari potensi kerugian negara yang terus bertambah akibat biaya perawatan dan hilangnya potensi pemasukan yang seharusnya bisa didapatkan. Sinkronisasi regulasi antarlembaga terkait dan penyesuaian mekanisme penetapan harga menjadi krusial agar aset hasil kejahatan dapat segera dikembalikan fungsinya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Editor: Rockdisc