EraNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi memberikan lampu hijau atas permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364. Kapal perang legendaris yang ditaksir memiliki nilai perolehan fantastis, mencapai Rp 370.620.353.400, kini siap dilelang untuk mencari pemilik baru.
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027. Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam antara Komisi I bersama pihak pemerintah, menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Dalam pernyataannya, Utut Adianto menegaskan, "Komisi I DPR RI secara bulat menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang, khususnya untuk satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 yang berada di bawah Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut, sesuai dengan surat permohonan dari Bapak Presiden sebelumnya."
Utut juga tidak lupa membeberkan detail spesifikasi teknis dan sejarah panjang kapal perang berjenis korvet ini. Dibangun pada tahun 1979 di galangan kapal Split, Yugoslavia – yang kini menjadi bagian dari Kroasia di tepi Laut Adriatik – kapal ini memiliki dimensi panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Nilai perolehan awal yang tercatat untuk aset maritim bersejarah ini mencapai angka Rp 370.620.353.400, sebuah investasi yang signifikan pada masanya.
Ia menambahkan, "Kapal ini, Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364, adalah produk dari Yugoslavia, tepatnya dari galangan kapal di Split. Nilai perolehannya mencapai sekitar Rp 370 miliar."
Proses penjualan aset negara dengan nilai sebesar ini bukan tanpa dasar hukum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan bahwa setiap penjualan Barang Milik Negara yang nilainya melampaui Rp 100 miliar harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, memastikan pengawasan ketat terhadap keuangan negara.
Setelah mendengarkan pemaparan laporan lengkap dari Komisi I, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco secara simbolis mengetuk palu, menandakan persetujuan resmi setelah seluruh peserta sidang menyatakan kesepakatan bulat atas permohonan tersebut. Dengan demikian, babak baru bagi eks-KRI Ki Hajar Dewantara pun dimulai, membuka peluang bagi entitas baru untuk memiliki bagian dari sejarah maritim Indonesia.
Editor: Rockdisc