EraNusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru-baru ini menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian lingkungan di jantung proyek strategis nasional. Sebuah perusahaan perkebunan di kawasan IKN dijatuhi sanksi administratif berat menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merugikan. Sanksi ini tidak main-main, mewajibkan perusahaan tersebut untuk segera memulihkan seluruh area yang terdampak musibah kebakaran.
Namun, identitas perusahaan yang terkena sanksi ini masih dirahasiakan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono. Keputusan untuk tidak mengungkap nama tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha, sekaligus menjadi peringatan keras. Lebih lanjut, Basuki juga mengungkapkan bahwa beberapa entitas bisnis lain kini berada dalam radar pengawasan ketat Otorita IKN. Pasalnya, aktivitas di wilayah operasional mereka kerap menunjukkan lonjakan titik panas (hotspot) yang mengkhawatirkan dan tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Di sisi lain, kasus karhutla ini juga menyeret satu individu terduga pelaku pembakaran yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Proses penyidikan sedang berlangsung, dan Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk menghormati serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan berlaku bagi korporasi maupun individu.
Basuki Hadimuljono menekankan bahwa prinsip penegakan aturan di IKN adalah terukur dan setara, tanpa pandang bulu. "Filosofi kami adalah mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi preventif," jelas Basuki dalam keterangan pers yang diterima eranusantara.co. "Namun, apabila kelalaian terus berulang, mengakibatkan kerugian signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, maka aturan hukum harus ditegakkan dengan tegas, tanpa ada pengecualian." Pernyataan ini menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran lingkungan di IKN sangat minim.
Jauh sebelum sanksi dijatuhkan, OIKN telah proaktif. Basuki mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara intensif menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha yang beroperasi di dalam delineasi IKN. Tak hanya itu, sebuah Surat Edaran resmi juga telah diterbitkan, secara eksplisit melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah sembarangan, hingga pembuangan puntung rokok yang ceroboh. Langkah penegakan hukum ini, menurut OIKN, merupakan upaya terakhir setelah serangkaian tahapan imbauan dan pembinaan telah ditempuh.
Otorita IKN kembali mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di wilayah IKN untuk tidak lengah. Mereka diwajibkan memastikan kesiapsiagaan optimal, baik dari segi personel, peralatan, maupun prosedur standar pengendalian karhutla di area operasional masing-masing. "Otorita IKN akan terus melakukan pemantauan harian secara ketat dan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap pelanggaran," pungkas Basuki, menandakan komitmen berkelanjutan OIKN dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota baru.
Editor: Rockdisc