EraNusantara – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini memiliki jalan lapang untuk berpartisipasi aktif dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kesempatan emas ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun, termasuk KDMP, yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026). Langkah strategis ini diharapkan mampu mengakselerasi transformasi kebun-kebun rakyat menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penyaluran dana PSR kepada KDMP merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk mentransformasi sektor perkebunan rakyat. "Kami sangat berharap KDMP dapat menjadi garda terdepan dalam menerima dana PSR dan sarana prasarana ke depan. Dengan program ini diturunkan langsung ke KDMP, kami yakin koperasi ini akan tumbuh dan berkembang pesat," ujar Airlangga, menggarisbawahi potensi besar yang dimiliki koperasi dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Realisasi program PSR di tahun 2026 menunjukkan capaian yang impresif. Data terbaru mencatat adanya 133 proposal yang telah disetujui, mencakup total luasan lahan mencapai 20.229 hektare dan melibatkan 10.403 pekebun. Total nilai dana yang akan disalurkan untuk inisiatif ini mencapai angka fantastis, Rp 606 miliar, menandakan komitmen serius pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sawit rakyat.
Namun, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, mengingatkan bahwa ada serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi oleh lembaga calon penerima manfaat. Syarat utama adalah pekebun wajib tergabung dalam sebuah lembaga formal, seperti koperasi. "Dana BPDPKS sejatinya dialokasikan untuk para pekebun. Namun, karena tidak memungkinkan untuk menyalurkan dana satu per satu, maka para pekebun harus bersatu dan bergabung dalam sebuah organisasi berbentuk koperasi," jelas Eddy, menekankan pentingnya kelembagaan sebagai jembatan penyaluran dana.
Selain itu, ada dua kriteria lahan yang harus dipenuhi. Pertama, luasan lahan sawit milik pekebun yang diajukan tidak boleh melebihi 4 hektare. Kedua, lahan tersebut harus bebas dari masalah legalitas, yaitu tidak berada di dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak lain. "Ini adalah poin krusial untuk memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran, menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari," tambah Eddy.
Eddy juga mengungkapkan bahwa saat ini, tiga KDMP telah berhasil menjadi pionir dalam menerima dana PSR. Mereka adalah Koperasi Desa Merah Putih Tambang Emas dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi; Koperasi Desa Merah Putih Besilam Bukit Lembasa dari Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; serta Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut, juga dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Selain KDMP, dua koperasi lain yang turut menerima dana PSR pada kesempatan ini adalah KUD Makmur Jaya dari Kabupaten Labuan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa, Dida Gardera, menambahkan bahwa penandatanganan PKS PSR ini mencakup 394 pekebun dengan total luasan lahan 940 hektare senilai Rp 56 miliar. "Ini adalah bagian dari total 69 kelembagaan yang menandatangani PKS PSR di bulan Agustus 2026, melibatkan 4.765 pekebun di 11 provinsi, dengan total luas lahan 9.842 hektare dan dana PSR yang akan tersalurkan mencapai Rp 590 miliar," pungkas Dida, memberikan gambaran skala program yang masif dan dampaknya yang luas bagi kesejahteraan pekebun sawit di Indonesia, sebagaimana dilansir oleh eranusantara.co.
Editor: Rockdisc