EraNusantara – Jakarta – Serangkaian insiden maritim yang terjadi belakangan ini telah memicu perhatian serius dari pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara tegas menyoroti satu faktor krusial yang kerap luput dari perhatian, namun berpotensi fatal: kelelahan awak kapal atau fatigue. Menurut Dudy, kondisi fisik dan mental para pelaut adalah penentu utama keselamatan pelayaran, dan kelelahan menjadi risiko yang mutlak harus dikelola demi mencegah tragedi di laut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026), Dudy menekankan bahwa keselamatan sebuah kapal tidak hanya bergantung pada kondisi fisik armada, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh kesiapan dan kewaspadaan para awaknya. "Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya manajemen waktu kerja dan istirahat yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan standar keselamatan global terpenuhi, ketentuan mengenai jam kerja dan waktu istirahat bagi pelaut di Indonesia merujuk pada dua konvensi internasional utama: Standard of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) dan Maritime Labour Convention (MLC). Kedua standar ini menjadi pedoman baku bagi industri pelayaran dalam mengatur pola kerja para kru kapal.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, Dudy merinci batasan jam kerja dan istirahat yang wajib dipatuhi. Setiap pelaut diwajibkan mendapatkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam, serta total minimal 77 jam istirahat dalam kurun waktu tujuh hari. Sebaliknya, jam kerja mereka dibatasi maksimal 14 jam dalam 24 jam dan tidak boleh melebihi 72 jam dalam satu minggu. "Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam tujuh hari," tegas Dudy, mengingatkan pentingnya kepatuhan.
Menteri Perhubungan kembali menegaskan bahwa potensi fatigue akan selalu mengintai jika pola kerja awak kapal tidak diatur dan diawasi dengan cermat. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh berada di tangan perusahaan pelayaran untuk memastikan tidak hanya pengaturan jam kerja dan istirahat yang sesuai, tetapi juga implementasi sistem manajemen kelelahan yang efektif. Ini termasuk pemantauan, identifikasi, dan mitigasi risiko kelelahan secara berkelanjutan.
Pernyataan Dudy ini disampaikan menyusul serangkaian insiden kecelakaan kapal yang baru-baru ini terjadi, termasuk KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Insiden-insiden ini menjadi pengingat pahit akan urgensi perbaikan sistem keselamatan maritim secara menyeluruh. Selain menyoroti masalah kelelahan awak, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek lain, mulai dari sistem manifest penumpang hingga proses ticketing, sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan pelayaran yang lebih aman dan terpercaya di perairan Indonesia.
Editor: Rockdisc