EraNusantara – Jakarta – Sebuah gebrakan signifikan dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mulai saat ini, proses pengawasan tidak lagi hanya menjadi domain internal DJP, melainkan turut melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada tanggal 15 Juli 2026.
SE tersebut secara eksplisit menguraikan dua pendekatan utama dalam pengumpulan data ekonomi, yang dirancang untuk secara efektif mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedua metode tersebut adalah pengumpulan data secara langsung di lapangan (field collection) dan pengumpulan data non-lapangan (non-field collection).

Bimo Wijayanto, dalam kutipan dari SE-8/PJ/2026 yang diakses EraNusantara.co pada Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa "Kegiatan pengumpulan data lapangan dilaksanakan dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi-lokasi vital seperti tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, serta pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi subjek dan/atau objek pajak yang relevan."
Berbeda dengan pendekatan lapangan, pengumpulan data non-lapangan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi yang telah tersedia. Metode ini memungkinkan DJP untuk memperoleh informasi tanpa perlu melakukan kunjungan fisik ke lokasi wajib pajak.
Poin krusial dari strategi baru ini terletak pada keterlibatan aktif unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan. Secara khusus, peran vital diemban oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Mereka akan bertugas membangun jejaring informasi yang komprehensif, mencakup pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, hingga pemetaan potensi pajak di berbagai wilayah.
Bimo Wijayanto lebih lanjut menerangkan bahwa "Kegiatan pengawasan akan dijalankan melalui beragam cara dan pendekatan, meliputi visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi yang difasilitasi oleh Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat."
Selain itu, pengawasan non-lapangan akan dioptimalkan melalui pemanfaatan teknologi canggih seperti remote sensing dan web scraping, serta analisis mendalam terhadap informasi yang tersebar di berbagai platform media. DJP juga tidak mengesampingkan pendekatan ilmiah, dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, ‘bedah’ wajib pajak, ‘bedah’ kawasan ekonomi, pencerminan hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga menjalin kemitraan perpajakan (taxation partnership).
Secara keseluruhan, Bimo menegaskan bahwa "Seluruh kegiatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak ini diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data yang sistematis. Hal ini krusial untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif, terukur, dan mampu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara."
Editor: Rockdisc